Senin, 17 February 2020 08:10 UTC
Kabid Humas Polda Jatim Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Tony Hermawan
JATIMNET.COM, Surabaya – Sejumlah petugas Polda Jawa Timur gagal membawa paksa Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), 39 tahun, tersangka pencabulan santri Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah (PMBS), Jombang. Subchi yang akrab disapa Bechi adalah putra dari pengasuh pesantren setempat, KH Mochamad Muchtar Mu’thi, yang akrab disapa Kiai Tar.
Bechi dijemput sejumlah aparat Polda Jatim di pesantren setempat di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Sabtu, 15 Februari 2020. Namun ada perlawanan dari sejumlah orang diduga pengikut, alumni, atau jemaah tarekat Shiddiqiyah di pesantren setempat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kejadian tersebut. Ia meminta tokoh-tokoh agama terutama di pesantren setempat agar kooperatif dan mengajak yang bersangkutan secara baik-baik datang ke Polda Jatim.
BACA JUGA: Aktivis Desak Kepolisian Tahan Tersangka Dugaan Pencabulan Santri Jombang
Trunoyudo menduga ada pihak yang sengaja memprovokasi sehingga massa melakukan perlawanan dan petugas kepolisian terpaksa menghentikan upaya penjemputan paksa.
“Sepertinya ada yang sengaja membuat keruh,” katanya, Senin, 17 Februari 2020.
Menurutnya, aparat kepolisian terpaksa menghentikan upaya paksa meski tersangka sudah sempat dibawa aparat.
“Jadi yang bersangkutan sudah sempat dibawa namun ada massa yang melawan dan akhirnya MSA lolos," katanya.
Trunoyudo mengatakan Polda Jatim akan mengevaluasi gagalnya upaya penjemputan paksa dan akan melakukan tindakan selanjutnya. Ia berharap tersangka dan pihak pesantren kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada penyidik jika memang merasa tidak bersalah.
BACA JUGA: Pelaku Dugaan Asusila Santri Jombang Mangkir Pemanggilan Polda Jatim
"Saya jamin, kami akan perlakukan MSA dengan asas praduga tak bersalah. Silakan datang ke Polda berikan penjelasan,” ujarnya.
Tersangka Subchi yang akrab disapa Bechi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang pada November 2019. Penyidikan polisi berdasarkan laporan salah satu santri korban pencabulan.
Tersangka sudah dua kali dipanggil penyidik Polres Jombang namun mangkir. Karena menimbulkan pro dan kontra di masyarakat Jombang, penanganan kasus ini diambil alih Polda Jatim dan polda melakukan upaya panggilan paksa namun masih gagal.