Rabu, 29 January 2020 10:51 UTC
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi
JATIMNET.COM, Surabaya – Pelaku dugaan pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren Jombang mangkir dari pemanggilan polisi. Pria berinisial MSA (39) tidak datang ke Polda Jatim setelah diberi tenggat waktu antara 21-28 Januari 2020.
Direktur Reserse Kriminal umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Pitra Ratulangi menegaskan pihaknya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka pascamangkir.
"Langkah ini dimaksudkan untuk membatasi gerak pria yang sudah ditetapkan tersangka tidak ke luar negeri, karena ini bisa menghambat proses penyidikan,” kata Pitra, Rabu 29 januari 2020.
BACA JUGA: Aktivis Desak Kepolisian Tahan Tersangka Dugaan Pencabulan Santri Jombang
Pitra juga menceritakan di akhir batas waktu panggilan kedua pada Selasa 28 Januari, seseorang mengaku suruhan MSA mendatangi penyidik. Orang suruhan itu meminta agar pemeriksaan diundur. Namun permentiaan tersebut, lanjut Prita, tidak bisa dituruti penyidik.
“Penyidik tidak bisa menuruti permintaan orang suruhan itu, karena tidak jelas alasannya,” jelas Pitra.
BACA JUGA: Polda Didesak Jemput Paksa Tersangka Pencabulan Santri di Jombang
Menilai sikap tersangka yang kurang kooperatif, Polda Jatim mempersiapkan langkah tegas. Salah satunya jemput (paksa). menurut Prita ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Pasal 1 butir 21 KUHAP.
Dalam UU tersebut berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik, jika tidak datang penyidik berhak memanggil lagi. Sebelumnya MSA tidak memenuhi panggilan dari Polres Jombang.
