Logo

Polda Didesak Jemput Paksa Tersangka Pencabulan Santri di Jombang

Reporter:,Editor:

Jumat, 24 January 2020 14:50 UTC

Polda Didesak Jemput Paksa Tersangka Pencabulan Santri di Jombang

Pencabulan Anak. Ilustrasi:Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Masyarakat anti kekerasan seksual pada anak di Jombang mendesak Polda Jatim segera mengambil langkah tegas pada Mochamad Subchi Azal Tsani, 39 tahun, tersangka pencabulan santri perempuan.

 

Subchi yang akrab disapa Bechi itu adalah salah satu putra KH Mochamad Muchtar Mu’thi pengasuh pondok Pesantren Majma’al Bahroini Shiddiqiyah (PMBS), Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Ulama yang akrab disapa Kiai Tar itu juga pimpinan atau mursyid tarekat Shiddiqiyah yang pengikutnya tersebar di seluruh Indonesia hingga perwakilan di luar negeri.

 

Subchi mangkir dari dua kali panggilan Polres Jombang. Setelah kasusnya diambil alih Polda Jatim, polda memberi waktu seminggu namun tersangka tetap mangkir.

 

BACA JUGA: Perjuangan Santri Laporkan Persetubuhan Putra Kiai di Jombang, Diduga Korban Lebih Dari Satu

 

"Jika waktu tambahan ini telah dilalui tanpa kehadiran tersangka, maka aliansi akan terus mendesak Polda Jatim agar menjemput paksa tersangka," kata Direktur Women's Crisis Center (WCC) Jombang yang juga Sekjen Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual, Palupi Pusporini, Jum’at, 24 Januari 2020.

 

Palupi mengatakan sejak awal pihaknya mendampingi korban dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Subchi dilaporkan salah satu santri perempuan PMBS pada 24 Oktober 2019. Dia dituduh melakukan pencabulan dengan modus mentransfer ilmu kebatinan. Pencabulan itu terjadi pada 2017 silam dan diduga korban pencabulan lebih dari satu santri.


Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, polda telah memberi waktu seminggu sejak 16 Januari 2020 pada tersangka untuk datang dan dimintai keterangan.

 

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Santri, Putra Kiai Tarekat di Jombang Terancam Dijemput Paksa

 

“Belum ada, dia belum datang sampai sekarang," kata Pitra.

 

Melihat tersangka yang tak kooperatif, Pitra menegaskan akan melakukan langkah selanjutnya, termasuk penjemputan paksa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

"Kita lihat tindakan apa selanjutnya, yang penting kita sudah kasih (beri) kesempatan. Panggilannya sudah (yang) kedua, tidak ada panggilan ketiga. Kalau tidak hadir pasti akan ada tindak lanjutnya," kata Pitra.

 

Kasus ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Kelompok yang menghendaki polisi menindak tersangka dan kelompok pendukung tersangka sama-sama pernah menggelar aksi demonstrasi di Jombang. Melihat potensi konflik horisontal di masyarakat, Polda Jatim mengambil alih kasus yang semula ditangani Polres Jombang ini.