Sabtu, 18 January 2020 12:48 UTC
Ilustrasi pencabulan anak.
JATIMNET.COM, Surabaya – Putra seorang kiai di Kabupaten Jombang, berinisial MSA, 39 tahun, jadi tersangka pencabulan santri perempuan dan terancam dijemput paksa oleh petugas Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Kasus ini semula ditangani Polres Jombang dan kemudian diambil alih Polda Jawa Timur karena rentan menimbulkan konflik horisontal di masyarakat Jombang.
Polres Jombang mengusut kasus ini berdasarkan laporan orang tua dan korban yang juga santri perempuan di pondok tersebut pada 29 Oktober 2019. Belum diketahui seberapa parah dan sudah berapa lama aksi pencabulan yang dilakukan tersangka pada korban. Polisi juga belum menyebut nama lengkap tersangka dan nama pesantren tempat tersangka mengajar.
BACA JUGA: Dua Anak Korban Pencabulan di Surabaya, Salah Satunya Hamil
Tersangka MSA sudah dua kali dipanggil penyidik Polres Jombang untuk dimintai keterangan. Namun tersangka mangkir tanpa alasan yang jelas.
Setelah diambil alih Polda Jawa Timur, Ditreskrimum Polda Jatim dalam waktu dekat akan menggelar perkara tersebut untuk menindaklanjuti tersangka yang sudah mangkir dari dua kali panggilan polisi.
"Sesuai ketentuan, kalau dipanggil tidak datang lagi, ya polisi punya kewenangan untuk menjemput (paksa)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi saat dihubungi, Sabtu, 18 Januari 2020.
Ketentuan agar tersangka dihadirkan secara paksa tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus ini memang menimbulkan kontroversi dan sempat ada dua kali aksi demonstrasi dari masyarakat Jombang ke Mapolres Jombang.
BACA JUGA: Perias Tulungagung Cabuli 50 Anak di Bawah Umur
Demo pertama dilakukan oleh para aktivis peduli anak dan penanggulangan kekerasan seksual pada anak di Jombang, 10 Januari 2020. Aksi ini ‘dibalas’ demo kedua oleh kelompok masyarakat pembela tersangka pada 14 Januari 2020. Pembela tersangka tersebut adalah jemaah atau pengikut dan alumni pesantren tempat tersangka mengajar.
Polda Jawa Timur beralasan pengambilalihan kasus ini karena teknis penanganan pekara. “Dalam kasus ini kebetulan korbannya di bawah umur. Jadi penanganannya juga harus hati-hati. Namun, bukan berarti Polres Jombang tidak mampu, tapi di Polda Jatim lebih lengkap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Informasi yang dihimpun, MSA merupakan putra seorang kiai tarekat di Jombang yang pondok pesantrennya berada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Kiai tersebut merupakan mursyid atau pimpinan tarekat dengan ribuan jemaah yang tersebar di seluruh Indonesia.