Logo

Perias Tulungagung Cabuli 50 Anak di Bawah Umur

Reporter:,Editor:

Senin, 01 July 2019 14:15 UTC

Perias Tulungagung Cabuli 50 Anak di Bawah Umur

Foto : Polda Jatim tangkap Purwanto alias Purnanda yang mencabuli anak-anak di bawah umur yang korbannya berjenis kelamin laki laki. Foto : Istimewa

JATIMNET.COM, Surabaya - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim tangkap Purwanto alias Purnanda (33) warga Tulungagung yang nekat mencabuli pria di bawah umur. Tak hanya itu, pelaku juga telah mencabuli pria di bawah umur sebanyak 50 orang.

Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim, AKP M Aldy Sulaiman mengatakan pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut sejak 2004. Hal ini yang membuat pelaku sudah mencabuli anak laki-laki sebanyak 50 orang.

"Selama ini pelaku mencabuli anak-anak di bawah umur terlebih anak laki-laki yang menjadi korban dari pelaku," beber Aldy, Senin, 1 Juli 2019.

BACA JUGA: Canggih Apa Cabul? Kursi Pijat Ini Bisa Meremas Bokong

Aldy mengatakan jika selama ini pelaku yang berprofesi sebagai perias pengantin di Tulungagung. Selain itu pelaku juga belum menikah atau bahkan memiliki pasangan.

"Korbannya ada juga yang dewasa, ada yang di bawah umur," lanjutnya.

Sementara saat ditanya terkait modus pelaku, Aldy mengatakan biasanya Purwanto kerap meminta nomor WhatsApp (WA) korban. Setelah itu, dia pun mengajak korban bermain ke rumahnya.

BACA JUGA: Polisi Pantau Kondisi Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri

Di rumah, Purwanto langsung membawa korban ke kamar dan melakukan hubungan sesama jenis. Usai itu, baru dia memberi korban uang Rp 100 hingga Rp 150 ribu. "Dengan modus itu banyak korban yang terjerat dengan iming-iming pelaku," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 100 ribu, handphone, sprei warna pink, celana dalam hitam dan biru, hingga tiga lembar tisu bekas sperma.

Dengan aksinya pelaku dijerat dengan pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Aldy.