Selasa, 24 February 2026 10:20 UTC

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak.
JATIMNET.COM - Kepolisian Resor Belu kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penanganan kasus ini menjadi wujud nyata keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa.
Kapolres Belu AKPB I Gede Eka Putra Astawa menyampaikan bahwa perkembangan terbaru mencakup tindakan hukum terhadap tiga orang tersangka berinisial PK, RM, dan RS.
Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik Unit PPA Polres Belu telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka PK.
Berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik, PK tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Selain itu, orang tua tersangka memberikan jaminan dan yang bersangkutan diwajibkan melapor dua kali seminggu, setiap Selasa dan Kamis.
Sementara itu, ketegasan Polres Belu terlihat dalam upaya pengejaran tersangka RM yang sebelumnya mangkir dari panggilan sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 20 Februari 2026, penyidik resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap RM.
Upaya pelarian RM dengan mencoba menembus perbatasan negara secara ilegal berhasil digagalkan berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Belu, Atase Kepolisian Republik Indonesia di Dili, dan otoritas Kepolisian Timor Leste.
Saat ini, RM telah diamankan oleh Kepolisian Timor Leste dan tengah menunggu proses deportasi untuk dipulangkan ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Adapun tersangka RS yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini melalui kuasa hukumnya, tetap akan diproses sesuai ketentuan.
Penyidik Unit PPA akan menerbitkan surat panggilan kedua guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, diterapkan pula Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Gede menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pelaksanaan gelar perkara.
“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak merupakan ujian bagi rasa keadilan masyarakat. Setiap tahapan kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan transparansi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk bersembunyi, bahkan hingga ke luar negeri sekalipun,” katanya dikutip dari Mediahub Polri.
