Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang melarikan diri ke Kalimantan Timur, Jumat, 23 Februari 2024.
Terdakwa M. Padli alias Kirun, warga Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.