Kinerja Satreskrim Polres Jember yang tidak segera menetapkan dan menahan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap bocah TK usia 5 tahun di Kecamatan Tempurejo terus menuai kritik.
Satreskrim Polres Jember membantah lambat atau tidak serius dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang menimpa bocah perempuan berusia 5 tahun. Kasus ini terjadi di Tempurejo dengan terduga pelaku adalah seorang mahasiswa di Jember yang masih sepupu korban.
Kasus kekerasan seksual dengan korban anak kembali terjadi di Jember. Bocah perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) menjadi korban kekerasan seksual.
Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang melarikan diri ke Kalimantan Timur, Jumat, 23 Februari 2024.
Terdakwa M. Padli alias Kirun, warga Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.