Logo

Cabuli Anak, Ayah Tiri di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 November 2022 12:20 UTC

Cabuli Anak, Ayah Tiri di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak

JATIMNET.COM, Gresik – Terdakwa M. Padli alias Kirun, warga Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kirun melakukan pencabulan dengan cara memaksa dan mengancam anak perempuan tirinya yang berusia 15 tahun di tepi jalan areal persawahan.

Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Gresik dipimpin Sri Sulastuti, Kamis, 24 November 2022. Menurut informasi yang dihimpun, korban dalam persidangan mengaku satu kali mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya tersebut. Korban juga mengaku jika ayah tirinya pernah mengintip dirinya saat sedang mandi. 

BACA JUGA: Oknum Guru Ngaji di Ngawi Diduga Cabuli 6 Anak dan 2 Perempuan

Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 85 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pada amar dakwaan disebutkan, terdakwa menjemput korban setelah pulang dari tur studi sekira pukul 02.00 WIB menggunakan sepeda motor melewati jalan sepi di areal persawahan.

BACA JUGA: Anak di Jember Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga

Korban yang curiga karena jalan tersebut bukan jalan ke arah rumahnya kemudian meronta dan bertanya kenapa melewati jalan sepi. Terdakwa pun berpura-pura motornya mogok dan berhenti.

Terdakwa membuka jok motor dan mengeluarkan pisau untuk mengancam korban dan meminta korban tak melawan.

Terdakwa kemudian melakukan pelecehen seksual pada korban yang tak berdaya untuk melawan hingga korban menangis. Setelah puas melampiaskan nafsunya, terdakwa mengajak korban pulang.