Selasa, 05 April 2022 04:20 UTC
Ilustrasi pencabulan pada anak. Foto.jatimnet.com
JATIMNET.COM, Ngawi – Rh oknum guru ngaji di Kabupaten Ngawi harus mendekam dalam tahanan polres setempat. Pria berusia 66 tahun ini diduga mencabuli enam anak-anak dan dua perempuan dewasa sejak 2019. Selama tiga tahun terjadi tindakan tak senonoh itu baru terungkap.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan bahwa terungkapnya perkara ini pada pertengahan Maret 2022. Kala itu, keluarga salah seorang korban melaporkan indikasi pencabulan yang dilakukan Rh. Berdasarkan pengaduan itu polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah si guru ngaji.
BACA JUGA : Kasus Cabul Terhadap Pelajar SMP Kembali Terjadi di Jember
Setibanya di lokasi yang dituju, sejumlah warga sudah mengerumuni kediaman Rh. Warga marah dan hendak menghakimi pelaku. Beruntung, polisi segera menenangkan massa. “Pelaku hendak di-massa,” kata Toni kepada wartawan, Selasa, 5 Mei 2022.
Setelah R diamankan, proses interograsi dilakukan. Dari keterangan guru ngaji kepada polisi, pencabulan dilakukan Rb secara bergantian kepada para korban. Ulah itu dilakukan karena gangguan seksual, yakni alat kelaminnya tidak bisa ereksi dan kembali normal dengan mencabuli.
BACA JUGA : Modal Rp 200 Ribu, Warga Tuban Setubuhi Gadis 14 Tahun
Untuk menyalurkan hasrat lantaran lama tak berhubungan badan, pelaku meraba alat kelamin korban. Selain itu, menggosok-gosokkan alat kelaminnya ke kemaluan korban. “Karena dorongan nafsu pelaku, tanpa ada iming-iming apa-apa,” ujar Toni.
Pelampiasan syahwat dengan cara mencabuli korban di kediaman si guru ngaji yang masuk wilayah Kecamatan Widodaren, Ngawi saat kondisi sepi.
Dalam menangani perkara ini, Toni melanjutkan, pihaknya menjerat pelaku dengan Undang – Undang yang mengatur tentang perlindungan anak. Maka, guru ngaji ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Ini seperti pakaian dalam korban dan sarung milik pelaku yang digunakan saat melakukan pencabulan.