Logo

Modal Rp 200 Ribu, Warga Tuban Setubuhi Gadis 14 Tahun

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 March 2022 06:20 UTC

Modal Rp 200 Ribu, Warga Tuban Setubuhi Gadis 14 Tahun

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Gresik - Tarsilan, 57 tahun, asal Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, duduk di persidangan Pengadilan Negeri Gresik sebagai terdakwa, yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Sidang di PN Gresik diketuai Erti Widayati itu digelar secara tertutup.

Sidang dengan agenda dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nurul Istiana menjelaskan, terdakwa tinggal di rumah kos Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Gang 28 Kecamatan Kebomas, Gresik ini didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 14 tahun penjara.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri Disertai Ancaman, Pria asal Gresik Divonis 10 Tahun Penjara

Mengenai dakwaan tersebut, Rudi Suprayitno dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana mengatakan, bahwa terdakwa Tarsilan melakukan perbuatan asusila pada bulan Desember 2021

 “Desember 2021 lalu terdakwa  memanggil anak korban warga Gresik melalui pesan whatsApp, diiming-iming diberi uang jika mau berhubungan badan layaknya suami istri," kata Rudi dikonfirmasi, Kamis 24 Maret 2022.

Dengan bujuk rayu, anak korban melayani hawa nafsu terdakwa, dan diberi uang Rp 200.000 usai bersenggama, perbuatan itu diulang pada Nopember 2022 dan hanya diberi uang Rp 100.000. 

"Sidang secara tertutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi," kata Rudi memungkasi.