Selasa, 15 February 2022 10:00 UTC
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak
JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan perkara pencabulan dengan terdakwa, M. Yusuf, 51 tahun, warga Ngablakrejo, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik, Selasa, 15 Februari 2022.
Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider dua bulan pidana kurungan.
Majelis hakim yang dipimpin Sri Sulastuti menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya hingga mengalami trauma.
BACA JUGA: Gegara Cabuli Anak Tiri, Warga Gresik Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Hary mengatakan perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Vonis oleh majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan dan ada unsur pemaksaan," kata Ferry dikonfirmasi usai sidang tertutup.
Ferry mengatakan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan perbuatannya merusak masa depan korban yang masih berusia anak.
BACA JUGA: Setubuhi Anak SMP, Kakek di Gresik Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Gresik, Rudi Suprayitno, menanggapi putusan majelis hakim dengan pikir- pikir. "Pikir-pikir," katanya.
Sebagai catatan, pencabulan terhadap anak tiri ini dilakukan terdakwa saat korban sedang menonton televisi di dalam kamarnya dan tiba-tiba terdakwa masuk.
Kemudian terdakwa mengajak hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai, terdakwa mengancam akan membunuhnya jika membocorkan kepada orang lain. Aksi pelaku terbongkar saat anak korban melaporkan ke ibunya dan pelaku dilaporkan ke polisi.
