Rabu, 29 September 2021 07:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Gresik - Seorang kakek, Mitro berusia 76 tahun warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik bakal merasakan pesakitan yang cukup panjang di dalam penjara.
Pasalnya, saat duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Gresik sebagai terdakwa perkara tindak pidana asusila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Gresik menuntut sembilan tahun penjara.
Tidak hanya itu, kakek Mitro juga dikenai denda Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Bahkan, tuntutan yang dibacakan didepan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Ida Ayu Sri Adriyanthi, jaksa menyebut terdakwa Mitro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terhadap terdakwa Mitro dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp.10 Juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa Arga Bramantyo dikonfirmasi usai sidang tuntutan secara tertutup, Rabu 29 September 2021.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pencabulan, 2 Siswi SD di Probolinggo Laporkan Oknum Gurunya
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa yaitu Agus Djunaidi dari Posbakum Fajar Trilaksana mengatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan pekan depan.
“Kita akan menyampaikan pembelaan secara tertulis dan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Intinya, terdakwa sudah tua dan hukumannya terlalu berat,” kata Agus.
Sebagai catatan, tuntutan karena dugaan perbuatan terdakwa pada bulan Juni 2020, pukul 19.00 WIB, melakukan tipu muslihat terhadap AS anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan asusila.
Korban dibujuk rayu dengan diiming-iming akan dibelikan bakso, kalung dan gelang, hingga sampai akhirnya, terdakwa bisa melampiaskan nafsu bejatnya menggagahi anak korban dan dilakukan berulang kali.