Jumat, 25 March 2022 03:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Jember - Kasus kekerasan seksual dengan korban di bawah umur kembali terjadi di Jember. Kali ini menimpa 2 pelajar SMP di dua kasus yang berbeda. Dua kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Jember.
Ironisnya, pelaku di 2 kasus tersebut sama-sama orang dekat korban. Kasus pertama, terjadi di Kecamatan Kaliwates dengan pelaku berinisial Y (49 tahun) yang merupakan tetangga korban.
Pencabulan sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Namun baru diketahui orang tuanya setelah korban kini hamil 2 bulan. "Korban mengaku dicabuli pelaku sebanyak 5 kali. Peristiwa terjadi di pinggir sungai dekat rumah korban dan pelaku," tutur Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, pada Jumat 25 Maret 2022
Pelaku menggunakan modus memberi iming-iming sejumlah uang kepada korban yang masih polos. "Kita sudah memeriksa beberapa saksi mulai dari korban, pelapor, dan saksi lain. Akan segera gelar perkara dan pelaku sedang dalam pengejaran," papar Dyah.
Baca Juga: Divonis 6 Tahun Kasus Pencabulan Terhadap Keponakan, Dosen Unej Lakukan Banding
Modus Ancaman Video Mesum Mantan Pacar.
Sedangkan di kasus kedua, pelaku dan korban sama-sama masih pelajar SMP. Pelaku merupakan mantan pacar korban. "Pelaku memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan video asusila saat mereka masih berpacaran," papar polwan alumnus Unej ini.
Tindakan pencabulan dilakukan di rumah pelaku ketika dalam keadaan sepi. Pelaku diduga mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. "Karena pelaku dan korban sama-sama di bawah umur, maka sama-sama kita berlakukan sesuai UU Perlindungan Anak," pungkas Vita.
