Logo

Divonis 6 Tahun Kasus Pencabulan Terhadap Keponakan, Dosen Unej Lakukan Banding

Reporter:,Editor:

Kamis, 02 December 2021 09:40 UTC

Divonis 6 Tahun Kasus Pencabulan Terhadap Keponakan, Dosen Unej Lakukan Banding

Suasana persidangan kasus RH yang digelar di PN Jember, Rabu 24 November 2021. Foto: Faizin/Dokumen

JATIMNET.COM, Jember – RH, dosen nonaktif dari Universitas Jember (Unej) memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hukuman 6 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Jember. Banding itu dilakukan pada Selasa 30 November 2021, atau sehari jelang batas akhir pengajuan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, RH divonis bersalah pada Rabu 24 November 2021. Kandidat profesor itu divonis hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

Saat itu, baik RH maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Sesuai aturan, batas waktu pikir-pikir atau 7 hari dan jika lewat maka dinyatakan putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

"Dengan demikian, putusan kemarin menjadi belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menggunakan hak untuk mengajukan banding,” kata Sigit Triatmodjo, juru bicara PN Jember saat dikonfirmasi Jatimnet.com pada Kamis 02 Desember 2021.

Baca Juga: Dosen di Jember Divonis 6 Tahun, Ini Kata Rektor Unej

Hanya selang sehari, keputusan RH itu juga diikuti oleh jaksa penuntut umum. “Jaksa juga ikut banding setelah terdakwa menyatakan banding,” papar Sigit. 

Selanjutnya, PN Jember akan mengirimkan berkas memori banding itu dalam waktu maksimal 7 hari. Sebelumnya, terpisah, kuasa hukum RH, Freddy Andreas Caesar menolak berkomentar terkait keputusan banding tersebut.

“Silakan ditanyakan kepada keluarga saja, keputusannya seperti apa. Tetapi saya tetap menjadi penasehat hukum terdakwa RH,” papar Andreas. 

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini, Adik Sri Sumarsih, menjelaskan, keputusan banding ia lakukan mengikuti langkah yang dilakukan oleh terdakwa. “Karena terdakwa banding, kita juga ikut banding,” papar Adik.

Baca Juga: Vonis Dosen Unej Pelaku Cabul Jadi Inspirasi Melawan Kekerasan Seksual

Adik selaku JPU dalam perkara ini, sebelumnya menuntut RH dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan. “Biasanya proses pemeriksaan berkas di Pengadilan Tinggi (PT) nanti memakan waktu 2 hingga 3 bulan,” papar salah satu jaksa senior di Kejari Jember ini. 

RH sebelumnya didakwa melakukan persetubuhan dan pencabulan. Dakwaan pertama tidak terbukti, namun dakwaan kedua yakni pencabulan terbukti. Dakwaan pencabulan, menurut majelis hakim, memiliki cakupan yang lebih luas. 

Pembuktian bahwa RH melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri itu antara lain berdasarkan alat petunjuk rekaman suara yang dilakukan secara diam-diam oleh korban saat peristiwa kekerasan seksual terjadi.

Alat bukti tersebut kemudian diperkuat antara lain lewat saksi ahli yakni ahli bahasa dari Universitas Jember (Unej) dan ahli kejiwaan, yakni dokter spesialis kejiwaan (psikiatri) dari RSD dr Soebandi Jember.