Kamis, 25 November 2021 13:00 UTC
DUKUNGAN. Karangan bunga yang dikirim aktivis GPP Jember ke PN Jember sebagai apresiasi putusan 6 tahun penjara pada dosen Unej pelaku pencabulan pada keponakan, Kamis, 25 November 2021. Foto: Humas PN Jember
JATIMNET.COM, Jember – Putusan vonis enam tahun penjara untuk dosen Universitas Jember (Unej) yang didakwa melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri, RH, diapresiasi para aktivis gender di Jember.
Mereka mengirimkan karangan bunga sebagai tanda dukungan pada aparat penegak hukum untuk menindak pelaku kekerasan seksual pada anak. Karangan bunga tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jember dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
“Kami ingin sampaikan terima kasih atas putusan kemarin. Dalam kasus ini, negara benar-benar hadir untuk mewujudkan keadilan,” kata salah satu aktivis aktivis Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember, Sri Sulistiyani, Kamis, 25 November 2021.
Sebelumnya, GPP Jember juga mengirimkan karangan bunga sebagai ucapan terima kasih kepada Satreskrim Polres Jember beberapa pekan lalu setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA: Terbukti Cabuli Keponakan, Dosen di Jember Divonis 6 Tahun Penjara
“Tuntutan delapan tahun penjara yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat majelis hakim memiliki ruang untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Menurut GPP, itu adalah putusan yang tinggi untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak,” kata aktivis yang akrab disapa Sulis ini.
Menanggapi dukungan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zulfikar Tanjung menyampaikan ucapan terima kasih. “Tugas kami selaku penegak hukum harus memberikan keadilan terhadap masyarakat pencari keadilan. Ke depan kami mengharap dukungan dan siap dikoreksi masyarakat,” ujar Zulfikar.
Sementara itu, Sulis menambahkwan bahwa hukuman tersebut menjadi penyemangat para pendamping dan korban kekerasan seksual di berbagai tanah air. “Banyak aktivis gender di berbagai kota yang menghubungi pasca putusan. Mereka bersemangat, oh ternyata bisa ya divonis,” tutur Sulis.
Selama ini, kasus-kasus kekerasan seksual seringkali terkendala pada alat bukti, sehingga sulit dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Karena itu, keberanian korban untuk merekam peristiwa kekerasan yang dialaminya itu juga menjadi faktor penting terbongkarnya kasus ini.
BACA JUGA: Jelang Vonis Dosen Cabuli Keponakan, Terdakwa RH Persoalkan Legalitas Saksi Kasus Pelecehan
“Keberanian korban untuk bertransformasi menjadi penyintas dan menyuarakan keadilan telah menjadi inspirasi bagi banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan untuk juga berani mencari keadilan,” kata perempuan yang juga guru SMA ini.
Keberanian korban ini juga didukung media massa yang memberitakan kasus ini dengan perspektif yang humanis, seperti tidak mendetailkan identitas korban. “Kami sampaikan terima kasih juga kepada saksi ahli yang berkontribusi membantu pengungkapan kasus ini,” ujar Sulis.
Saksi ahli yang dihadirkan jaksa di sidang tahap pembuktian adalah dokter spesialis kejiwaan RSU dr Soebandi Jember dan ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Jember. Saksi ahli bahasa dihadirkan untuk memperkuat petunjuk yang digunakan korban untuk mengungkap kasus ini.
BACA JUGA: Ungkit Masalah Keluarga Korban Cabul, Pengacara Dosen Unej Dikecam
Seperti diberitakan, korban merekam ucapan pelaku melalui handphone saat pelaku akan melakukan pencabulan. Rekaman suara itulah yang menjadi salah satu alat bukti atas dugaan pencabulan. Alat bukti ini dikuatkan dengan keterangan saksi ahli yang menyatakan ada unsur pencabulan dalam ucapan pelaku.
Saksi ahli dokter spesialis kejiwaan juga memberikan keterangan jika apa yang dialami korban bisa menimbulkan trauma dan mengganggu masa depan korban yang masih berusia anak.
Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan dakwaan alternatif berupa kekerasan seksual atau pencabulan. Lalu majelis hakim menggunakan dakwaan pencabulan yang definisinya lebih luas sehingga membuat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider empat bulan pidana kurungan.