Universitas Jember (Unej) menyatakan menghormati vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada RH, dosen nonaktif dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISP).
Putusan vonis enam tahun penjara untuk dosen Universitas Jember (Unej) yang didakwa melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri, RH, diapresiasi para aktivis gender di Jember.
Polisi mengisyaratkan akan menahan RH, Rabu malam, 5 Mei 2021. RH yang merupakan dosen FISIP Universitas Jember (Unej) dilaporkan telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih remaja di bawah umur.
Puluhan mahasiswa di Jember yang tergabung dalam Aliansi Mimbar Reaksi (AMR) mendesak agar polisi serius mengusut kasus asusila yang melibatkan RH, dosen FISIP Unej. Korbannya masih keponakan perempuan RH yang berusia 16 tahun yang pernah tinggal serumah saat dirawat RH.
Meski sudah menjadi tersangka pencabulan, dosen berinisial RH menyatakan akan tetap fokus menempuh jalur kekeluargaan. Dosen FISIP Universitas Jember (Unej) ini sebelumnya dilaporkan oleh ibu korban karena diduga mencabuli keponakannya sendiri, seorang siswi berusia 16 tahun.
Polisi akhirnya menetapkan RH, dosen sebuah kampus negeri terkemuka di Jember, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Seorang dosen FISIP di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Jember dilaporkan ke pihak kepolisian, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun