Logo

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen PTN di Jember Dipolisikan

Reporter:,Editor:

Rabu, 07 April 2021 07:00 UTC

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Dosen PTN di Jember Dipolisikan

Ilustrasi.

 

JATIMNET.COM, Jember - Seorang dosen FISIP di sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Jember dilaporkan ke pihak kepolisian, karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

"Saya ingin dia dihukum, agar ada efek jera. Dia adalah predator seksual, berbahaya jika dibiarkan bebas berkeliaran," ujar ibu penyintas (korban) saat ditemui Jatimnet.com di rumah aman yang ada di Jember, pada Rabu 7 April 2021.

Ibu korban menuturkan, putrinya sudah dua kali mengalami korban pelecehan dilakukan oleh terduga pelaku. Di mana ini, anak pertamanya itu dititipkan oleh sang ayah ke rumah pelaku yang merupakan pamannya. Sedangkan anak kedua ikut sang ibu.​

"Anak saya dititipkan ke rumahnya (terduga pelaku) oleh ayahnya, tanpa sepengetahuan saya selaku ibu kandungnya," ujar ibu penyintas tersebut.​

Baca Juga: DP3A Situbondo Tanggung Biaya Persalinan Anak Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri

​Ia mengungkapkan, peristiwa pertama terjadi pada akhir Februari 2021. Selanjutnya terduga pelaku mengulanginya lagi pada 26 Maret 2021. Modus yang digunakan adalah menyebut keponakannya itu sedang terkena kanker payudara.​ "Dia menyodorkan jurnal kepada anak saya dan menyebut anak saya kena kanker payudara," tutur ibu penyintas.​

Namun pelajar SMA itu tidak langsung percaya. Sang paman tetap memaksa memegang tubuh penyintas. "Saat itu, tantenya (istri terduga pelaku) sedang pergi mengajar," papar ibu penyintas.​

Untuk peristiwa selanjutnya, penyintas merekam kejadian pemaksaan itu melalui audio suara. "Entah bagaimana, anak saya ada keberanian untuk merekamnya," papar ibu penyintas.​

Usai peristiwa, penyintas membuat sejumlah unggahan di insta story, yang berisi ajakan untuk melawan kekerasan seksual. Salah satunya pesan bahwa pakaian perempuan bukan menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual.​

Baca Juga: Tiga Kakek Lakukan Kekerasan Seksual pada Anak dan Remaja, Puber Kedua?

Unggahan insta story ini kemudian dibaca oleh sang ibu yang memang tinggal terpisah dari sang anak dan ayahnya. "Saya memang selalu memantau medsos putri saya," ujar sang ibu.​

Dari situlah, peristiwa kekerasan seksual itu terungkap. Tidak hanya berani melawan, penyintas 16 tahun ini juga berani terbuka kepada sang ibu yang​ menghubunginya melalui ponsel.​

"Saat itu juga saya langsung telepon ayahnya dan juga tantenya (istri terduga pelaku). Saya minta agar anak saya dipindah dari rumah tersebut. Saya yang saat itu tinggal di Jakarta, langsung pulang untuk menjemput anak saya yang dipindah ke Lumajang," papar ibu penyintas.​

Pasca peristiwa tersebut, penyintas dan ibunya berada di rumah aman, di bawah perlindungan​ Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember.​

Baca Juga: 1.221 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jatim

Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dan rencananya terduga pelaku akan dipanggil polisi pada Kamis 8 April 2021, besok.​ "Visum sudah dilakukan, penyidikan masih berjalan. Infonya terduga pelaku adalah dosen FISIP Unej," ujar Yamini, pendamping penyintas dari LBH Jentera.​

Informasi yang dihimpun, terduga pelaku merupakan dosen muda yang memiliki karir cemerlang di FISIP Unej. Pria berinisial RH ini sedang dipromosikan menjadi calon profesor usia merampungkan PhD di Australia.

"Kami harap pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena masih di bawah umur. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjata dan maksinal 15 tahun," imbuh Sholihati, koordinator PPT DP3AKB saat ditemui di tempat yang sama.​

Baca Juga: Pakar Pidana Sebut KUHP Belum Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Dikonfirmasi terpisah, Rektor Unej, Iwan Taruna membenarkan RH merupakan dosen di kampus yang ia pimpin. Iwan mengaku sudah membentuk tim investigasi dan berjanji akan bertindak tegas.​

"Saya baru dapat laporan dua hari yang lalu tentang oknum tersebut. Kita sudah punya mekanisme untuk menangani kasus itu karena ini bukan kasus yang pertama," ujar Iwan saat dikonfirmasi di kampusnya.​

Sebelumnya, dosen di FIB Unej juga dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan seksual. Meski tidak sampai di proses pidana, dosen tersebut menurut Iwan saat ini sudah dipecat. "Ancaman​ untuk dosen yang ini juga bisa diberhentikan. Kita akan tegas," papar Iwan.​

Sembari menunggu proses hukum di kepolisian, proses internal juga tetap berjalan. "Kita memang berpegang asas praduga tak bersalah, tetapi kita akan proaktif. Jadi proses di polisi dan di kita akan berjalan secara paralel," pungkas Iwan.