Logo

Pakar Pidana Sebut KUHP Belum Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Reporter:,Editor:

Rabu, 24 July 2019 10:57 UTC

Pakar Pidana Sebut KUHP Belum Lindungi Korban Kekerasan Seksual

KEKERASAN. Lucky Endarwati menyampaikan materi berkaitan celah hukum pada kasus kekerasan seksual . Foto: Bayu Diktiarsa

JATIMNET.COM, Surabaya - Polemik tarik ulur pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai sebagai bentuk pembiaran pemerintah terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia. Sedangkan pasal KUHP yang sering digunakan tidak memberikan perlindungan pada korban.

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Lucky Endarwati menilai penanganan kasus pidana terhadap kekerasan seksual hanya berlandaskan pasal - pasal KUHP, sedangkan terdapat celah hukum seperti pembuktian cabul dan unsur pemaksaan terhadap korban.

"Pemerintah selalu berkata, nanti akan ada revisi KUHP untuk mengakomodir kasus kekerasan seksual, padahal dibutuhkan undang - undang baru untuk menghapus kekerasan seksual," ungkapnya pada acara Diskusi Aksi Kolektif Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Hotel Ibis Styles, Surabaya, Rabu, 23 Juli 2019.

Ia merincikan sejumlah celah hukum penangangan kasus kekerasan seksual di Jawa Timur.

BACA JUGA: KPAI Ungkap Alasan Rumah Tempat Rawan Kekerasan Seksual

"Dalam aspek substansi hukum, KUHP hanya mengenal perkosaan dan pencabulan, KUHAP tidak melindungi korban, proses peradilan yang lama, alat bukti hanya mengejar pengakuan terdakwa," papar Lucky.

Selain itu, Lucky menjelaskan posisi aparat penegak hukum yang masih lemah dalam melindungi korban.

"Saat BAP kadang tidak memperhatikan kondisi korban, kewajiban pendamping hukum belum ada, bahkan korban diminta mencari alat bukti," ujarnya.

Selain itu, stigma di masyarakat juga menyebabkan korban kekerasan seksual tidak berani melapor dan bercerita kepada pendamping ketika mengalami kekerasan seksual. 

BACA JUGA: Tiga Bulan, 81 Anak di Jawa Timur Jadi Korban

"Masih ada stigma dari masyarakat dan pengucilan, terlebih saat terjadi di lingkungan terdekat, atau dalam suatu instansi," paparnya.