Logo

‎ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi Tegas

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 March 2026 05:42 UTC

‎ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Pemkab Probolinggo Siapkan Sanksi Tegas

Sejumlah kendaraan dinas milik Pemkab Probolinggo saat ini sudah terparkir jelang libur dan cuti bersama Lebaran dan Nyepi. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo menegaskan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan tersebut dipastikan akan menerima sanksi tegas.

Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, menyampaikan kebijakan ini sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin aparatur sekaligus melindungi aset negara dari penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas dan pelayanan publik, bukan untuk kebutuhan pribadi maupun keluarga.

“Mobil dinas itu digunakan untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk mudik atau urusan pribadi,” ujar Gus Haris, Selasa, 17 Maret 2026.

BACA: Modifikasi Cuaca Saat Musim Mudik, Khofifah: Mitigasi Potensi Cuaca Ekstrem

Ia menegaskan, larangan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 juga mengingatkan agar seluruh kendaraan dinas diparkir di kantor selama libur Lebaran. Langkah ini bertujuan mencegah potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.

Pemkab Probolinggo pun mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan tersebut, termasuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.

BACA: Bupati Probolinggo Ajak Jurnalis Terlibat dalam Pembangunan Lewat Karya

Namun demikian, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan bagi ASN yang menjalankan tugas pelayanan publik selama masa libur, seperti petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

“Kalau untuk tugas pelayanan tentu diperbolehkan, tapi harus sesuai fungsi dan kebutuhan,” jelasnya.

Selama libur Lebaran, seluruh kendaraan dinas akan dikandangkan di sejumlah titik, di antaranya Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman, Kraksaan, serta di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

Bupati menegaskan, aturan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk kendaraan dinas yang digunakan pejabat daerah.

“Tidak ada pengecualian. Kalau ada yang melanggar, sanksi sudah kami siapkan,” tegasnya.