Logo

WN Malaysia Dideportasi Usai Jalani Hukuman Pelanggaran Keimigrasian

Terungkap Berkat Laporan KUA di Ponorogo
Reporter:,Editor:

Minggu, 14 June 2026 04:25 UTC

WN Malaysia Dideportasi Usai Jalani Hukuman Pelanggaran Keimigrasian

MZ saat menjalani proses deportasi oleh Kantor Imigrasi Ponorogo. Foto: Istimewa/ Kantor Imigrasi Ponorogo

JATIMNET.COM, Ponorogo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MZ setelah yang bersangkutan menyelesaikan hukuman pidana atas pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Petugas memulangkan MZ ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Sabtu, 13 Juni 2026. Selain menjalani deportasi, MZ juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, melaporkan adanya temuan saat proses pendaftaran pernikahan antara MZ dengan seorang warga negara Indonesia. Dalam pemeriksaan administrasi, petugas menemukan paspor Malaysia milik MZ sudah melewati masa berlaku.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo. Pada 9 Januari 2026, petugas mengamankan MZ untuk menjalani pemeriksaan terkait status keimigrasiannya.

BACA: Kotak Amal Musala di Ponorogo Kembali Jadi Sasaran Maling 

Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa MZ berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku. Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah Kejaksaan Negeri Pacitan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada 8 April 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Pacitan. Dalam sidang yang digelar pada 20 Mei 2026 dengan mekanisme pemeriksaan singkat, majelis hakim menyatakan MZ terbukti bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan.

Usai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan hingga 13 Juni 2026, Kantor Imigrasi Ponorogo langsung menerapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. MZ dipulangkan menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur.

BACA: Hanya Satu Tambang di Ngebel yang Berizin, DPRD Jatim Dalami Legalitas Tambang Lain 

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban serta kedaulatan negara melalui pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegas Anggoro saat dikonfirmasi Minggu, 14 Juni 2026.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing tidak hanya dilakukan di pintu masuk negara. Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai instansi di daerah menjadi faktor penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Kasus yang bermula dari laporan petugas KUA Donorojo itu, lanjutnya, menunjukkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian secara efektif.

Tindakan deportasi terhadap MZ juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mewajibkan setiap warga negara asing mematuhi seluruh aturan hukum selama berada di Indonesia. Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun kedaulatan negara.