Kamis, 11 June 2026 08:39 UTC

Komisi D DPRD Jawa Timur melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak dan forpimda untuk membahas keberadaan tambang galian C di kawasan wisata Telaga Ngebel. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Komisi D DPRD Jawa Timur menemukan fakta bahwa hanya satu lokasi tambang galian C di Kecamatan Ngebel yang memiliki izin resmi. Temuan tersebut diperoleh saat DPRD melakukan kajian lapangan terkait aktivitas pertambangan yang selama ini menuai polemik di kawasan wisata Telaga Ngebel.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, mengatakan data yang diterima pihaknya menunjukkan sebagian besar aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah tersebut belum memiliki legalitas sebagaimana yang dipersyaratkan.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi sekaligus dampak yang dapat ditimbulkan terhadap kawasan sekitar.
“Dari hasil rapat hari ini kami memperoleh titik terang bahwa Ngebel merupakan kawasan pariwisata dan penyangga lingkungan. Ini menjadi pijakan utama dalam menentukan langkah selanjutnya,” tegas Abdul.
BACA: UAS Sebut Gontor Berhasil Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Komisi D DPRD Jawa Timur berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Forum tersebut akan digunakan untuk mendalami status perizinan tambang sekaligus menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, Abdul menyebut DPRD juga mempertimbangkan masukan dari Dinas ESDM Jawa Timur terkait keberadaan tambang yang telah mengantongi izin. Menurutnya, proses perizinan yang telah dilalui perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Selain persoalan legalitas, DPRD juga menyoroti posisi Ngebel yang selama ini ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dan penyangga lingkungan. Status tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan arah kebijakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
BACA: Berangkat ke Pasar, Pedagang Sayur Ponorogo Terjun ke Parit di Jalur Menikung
“Patokannya sudah jelas, yaitu status Ngebel sebagai kawasan pariwisata dan penyangga lingkungan. Kami tidak akan keluar dari koridor itu,” kata Abdul.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga menyatakan komitmennya untuk mempertahankan arah pembangunan Ngebel sebagai kawasan wisata unggulan. Sikap tersebut tercermin dalam pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menempatkan sektor pariwisata sebagai prioritas pengembangan kawasan Ngebel.
