Logo

DPRD Tuban Kebut Penyesuaian UU Desa, Tiga Raperda Baru Segera Diparipurnakan

Akomodasi Usulan PPDI
Reporter:,Editor:

Senin, 15 June 2026 08:49 UTC

DPRD Tuban Kebut Penyesuaian UU Desa, Tiga Raperda Baru Segera Diparipurnakan

Rapat audiensi dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Tuban, Senin 15 Juni 2026. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban – Usulan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Tuban mendapat respons positif dari DPRD Kabupaten Tuban. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban resmi memasukkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk selanjutnya dibahas dan diparipurnakan.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam audiensi dan rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Tuban pada Senin, 15 Juni 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Tuban Tri Astuti memimpin langsung jalannya rapat. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya anggota Bapemperda Endang Dwi Yuni Prihatijiningsih dan Matdasim, jajaran pengurus DPD PPDI Tuban, perwakilan Bagian Hukum Setda Tuban, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A Pemdes) Kabupaten Tuban.

Tiga Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 meliputi Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tri Astuti menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat DPD PPDI Tuban Nomor 07/DPD.PPDI-TBN/V/2026 yang dikirim pada 29 Mei 2026. Surat itu berisi permohonan audiensi terkait Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa yang dinilai perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Menurut Tri Astuti, percepatan penyesuaian regulasi menjadi langkah yang tidak bisa ditunda setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengubah sejumlah ketentuan dalam tata kelola pemerintahan desa.

"Perda yang berlaku saat ini masih berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2019. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan aturan pelaksana barunya yaitu PP Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan per 27 Maret 2026 lalu, maka Kabupaten Tuban wajib melakukan langkah cepat penyesuaian hukum," jelasnya.

BACA: Terjaring Razia, Remaja 15 Tahun Jadi Manusia Silver demi Biaya Kembali ke Ponpes 

Politikus Partai Gerindra tersebut menuturkan bahwa PP Nomor 16 Tahun 2026 memiliki substansi yang lebih sederhana, tetapi membawa perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan desa. Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah masa jabatan kepala desa yang berubah dari enam tahun dengan maksimal tiga periode menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Regulasi baru itu juga mengatur pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa.

Selain mengatur masa jabatan kepala desa, aturan baru tersebut juga mempertegas larangan rangkap jabatan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menjadi perangkat desa kini harus melepaskan status kepegawaiannya sebagai PNS agar tidak terjadi dualisme profesi.

Tri Astuti menyatakan dukungannya terhadap usulan DPD PPDI Tuban untuk terlibat dalam proses pembahasan Raperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Menurutnya, keterlibatan organisasi perangkat desa penting untuk memperkaya materi pembahasan regulasi.

“Pihak legislatif berkomitmen membuka pintu lebar-lebar bagi asosiasi perangkat desa untuk memberikan masukan materiil demi kesempurnaan pasal-pasal di dalam draf Raperda tersebut sebelum resmi disahkan,” tutupnya.