Kamis, 30 July 2026 11:59 UTC

Group Head of Production PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban Benny Ismanto ditemui awak media usai acara Festival Mangrove ke 10 di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban Rabu 29 Juli 2026. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban –PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Pabrik Tuban memberikan penjelasan terkait keluhan warga Kecamatan Kerek yang mengaku mengalami sesak napas akibat dugaan pencemaran debu dan asap dari aktivitas pabrik.
Group Head of Production PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Pabrik Tuban, Benny Ismanto, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menginginkan debu hasil produksi terlepas ke lingkungan. Menurutnya, debu semen memiliki nilai ekonomis sehingga perusahaan justru berupaya semaksimal mungkin agar material tersebut tidak keluar dari proses produksi.
"Kalau ada debu keluar itu pada prinsipnya buat kami adalah uang yang keluar. Karena debu semen itu bisa dijadikan uang," kata Benny, Rabu, 29 Juli 2026.
Benny menjelaskan, emisi debu yang muncul belakangan bukan disebabkan unsur kesengajaan. Ia menyebut kondisi tersebut dipicu oleh gangguan teknis atau kerusakan pada sejumlah peralatan pabrik yang dapat terjadi sewaktu-waktu selama operasional berlangsung.
BACA: Diduga Terpapar Polusi Pabrik SIG, Warga Kerek Tuban Keluhkan Debu Hingga Sesak Napas
"Yang perlu kami sampaikan, peralatan pabrik itu tidak seratus persen normal, kadang juga mengalami kerusakan," terangnya.
Ia menambahkan, seluruh sistem pengendalian emisi di pabrik, termasuk cerobong dan alat pemantau debu, berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup melalui sistem pemantauan daring. Menurutnya, pemerintah dapat memonitor kualitas udara dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap baku mutu emisi yang telah ditetapkan.
"Jadi Kementerian Lingkungan Hidup punya aplikasi untuk memantau baku mutu atau kualitas udara yang sudah ditetapkan. Jadi kami selaku BUMN tidak main-main soal itu," tegasnya.
Terkait keluhan sejumlah warga yang mengaku mengalami gangguan pernapasan, Benny mengatakan penyebab kondisi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. Ia menegaskan pengelolaan limbah di lingkungan perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
BACA: DLHP Tuban "Pincang" Kewenangan Tangani Dugaan Pencemaran Semen Indonesia Gresik
"Pengelolaan limbah kita sudah ditangani sesuai aturan. Jadi limbah B3 ditempatkan secara khusus," ucapnya.
Benny juga menanggapi absennya jajaran pimpinan PT SIG Tuban dalam agenda audiensi bersama DPRD Tuban yang membahas dugaan pencemaran lingkungan pada hari yang sama. Ia membantah anggapan bahwa perusahaan sengaja menghindari forum tersebut.
"Beberapa hari terakhir agenda kita memang padat. Jadi bukan kita lari dari tanggung jawab," tuturnya.
Mengenai tuntutan kompensasi yang disampaikan warga terdampak dugaan pencemaran lingkungan, Benny menyatakan perusahaan terbuka untuk membahas persoalan tersebut sepanjang mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Kalau sesuai aturan maka basisnya ya sesuai aturan. Tapi kalau di luar aturan bisa kita diskusikan," pungkasnya.
