Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menelusuri dan mengembangkan dugaan pelanggaran pidana dalam Pemilu 2024 pada 330 kepala desa di Kabupaten Gresik.
Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Asmuni, telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi karena menggelar resepsi pernikahan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.