Sabtu, 02 February 2019 04:21 UTC
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto memperlihatkan para tersangka dan barang bukti narkoba. Foto: Zulkifli.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Saturan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Probolinggo meringkus enam orang perangkat desa dan seorang kepala desa karena diduga mengonsumsi sabu.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu 30 Januari 2019. Dua di antaranya, Surajat dan Supriyanto, yang dibekuk di rumah kepala desa mereka, Kembar Sanyoto. "Ya menyesal,” kata Kembar pada Jumat 1 Februari 2019.
BACA JUGA: Polda Jatim: 10 Kilogram Narkoba Untuk Pesta Tahun Baru
Ia mengatakan, mengonsumsi sabu untuk menambah stamina agar kondisi fisik tetap terjaga. Lagi pula, itu sekadar coba-coba. “Masih baru-baru ini kok kami mencoba sabu,” katanya.
Adapun empat orang perangkat lainnya ditangkap setelah petugas mengembangkan penyelidikan kasusnya. Mereka berasal dari Kecamatan Wonomerto dan Tiris, yang ditangkap di lokasi terpisah.
BACA JUGA: Kasus Narkoba di Jatim 2018, Pengedar dan Penggunanya Meningkat
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan penangkapan kepala desa dan perangkatnya bermula dari keberhasilan polisi meringkus buron kasus narkoba. Dari keterangan buron itu, penyelidikan berkembang dan mengarah ke para perangkat desa.
Polisi pun menggelar pengintaian hingga melakukan penangkapan. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 3,59 gram lengkap alat isapnya.
"Tidak menutup kemungkinan pemakai sabu sudah menjalar ke perangkat desa lainnya. Karena itu, tidak menutup kemungkinan kita akan tes urine seluruh perangkat desa di Kabupaten Probolinggo termasuk kadesnya," katanya.