Logo

Kades Tersandung Dugaan Korupsi di Probolinggo Resmi Ditahan

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 October 2019 10:29 UTC

Kades Tersandung Dugaan Korupsi di Probolinggo Resmi Ditahan

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Foto: Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kepala Desa Jabung Candi, Ahmad Haris yang tersandung dugaan korupsi jual beli tanah, resmi ditahan Polres Probolinggo. Penahanan dilakukan pada Rabu 23 Oktober 2019, sekitar pukul 18.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor.

“Sudah ditahan setelah ditemukan beberapa alat bukti pada pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Kamis 24 Oktober 2019.

Salah satu alat bukti yang menguatkan dugaan korupsi adalah akta jual beli tanah, dengan imbalan sebesar Rp 120 juta yang diajukan tersangka.

BACA JUGA: Oknum Kades di Probolinggo Tersandung Korupsi

Ditambahkan Rizki Santoso, kasus dugaan pungli atau pemerasan yang menjerat Ahmad Haris masuk ranah Tipikor. Sebab tersangka merupakan kepala desa atau pejabat negara.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Bambang membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. “Kami sudah menyiapkan beberapa hal untuk pembelaan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dilaporkan perangkat desa setempat, Dur Alim atas dugaan pemerasan. Aksi itu dilakukan pada saat korban hendak menjual tanahnya senilai Rp 480 juta.

BACA JUGA: Polisi Segera Jerat Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Probolinggo

Dalam laporan itu, korban tidak meminta imbalan. Belakangan hari, uang sebesar Rp 120 juta diminta pelaku sebagai imbalan. Karena merasa diperas, korban melaporkan ke Polres Probolinggo.

Tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001, Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.Dimana pasal yang diterapkan, Pasal 12 poin E, tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,

Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.