Rabu, 23 October 2019 12:54 UTC
Ilustrasi: GIlas Audi.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Salah satu kepala desa di Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka setelah tersandung dugaan kasus korupsi jual beli tanah senilai Rp 480 juta.
Diterangkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso kades yang dimaksud adalah Ahmad Haris, dan masih aktif menduduki jabatannya di Desa Jabung Candi.
“Tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tidak hadir pemanggilan pemeriksaan,” kata AKP Rizki Santoso, rabu 23 Oktober 2019.
Rizki menambahkan laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu perangkat desa setempat, bernama Dur Alim pada 27 Juni 2019. Di mana Dur Alim hendak menjual tanahnya kepada seseorang sekitar 29 Oktober 2018 silam.
BACA JUGA: Polisi Segera Jerat Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Probolinggo
Jual beli tanah itu juga diketahui pihak kepala desa atau tersangka. Setelah sertifikat keluar, tersangka kemudian meminta imbalan sebesar Rp 120 juta kepada Dur Alim.
Awalnya tersangka tidak meminta imbalan atas jual-beli tanah milik korban. Selang beberapa hari kemudian, pelaku meminta imbalan setelah sertifikat tanah keluar.
“Atas hal itulah, tersangka melapor ke polisi, atas dugaan pemerasan dengan menyalahgunakan jabatan,” Rizki menambahkan.
BACA JUGA: Resah dengan Korupsi, Kartunis Sampaikan Kritik Lewat Pameran di Malang
Polisi telah menetapkan Ahmad Haris sebagai tersangka sekitar seminggu lalu. Ahmad Haris, dijerat Undang-undang No 20 Tahun 2001, Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 12 poin E, tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain karena melawan hukum.
Ancaman hukumannya empat sampai 20 tahun penjara, atau denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. Hingga berita ini ditulis, baik tersangka dan kuasa hokum masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan tipikor, Polres Probolinggo.
