Selasa, 22 October 2019 00:25 UTC
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo - Kepolisian Resor Probolinggo segera menjerat tersangka baru kasus ijazah palsu yang sebelumnya menyeret Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menyatakan, tersangka baru tersebut diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen ijazah. Saat ini, pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersangka Abdul Kadir dari Kejari Kabupaten Probolinggo
“Untuk berkas Abdul Kadir sudah kami serahkan ke kejari. Dan saat ini tinggal menunggu hasil berkas dinyatakan P21 oleh kejaksaan,” terang Rizki, Senin 21 Oktober 2019.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Pemalsuan Ijazah Minta Polisi Usut Pihak yang Terkait
Dijelaskan Rizki, setelah berkas dinyatakan P21, pihaknya akan mengembangkan kepada tersangka lainnya yang disinyalir perannya lebih besar dari Abdul Kadir.
“Abdul Kadir kan penggunanya. Untuk pembuat ijazah dan perantaranya juga akan kami bongkar,” kata Rizki.
Rizki menyebut, pelimpahan berkas oleh penyidik kepolisian ke Kejari Kabupaten Probolinggo sudah dilakukan sejak tiga minggu lalu.
"Kami kepolisian tidak akan terburu-buru dalam mengembangkan kasus ini. Kami pastikan dulu kasus penggunaan ijazah palsunya. Baru setelah berkasnya lengkap dan kuat, kami beralih ke tersangka lainnya," pungkas Rizki.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ardian Junaidi mengatakan kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas kasus penggunaan ijazah palsu yang melibatkan anggota dewan.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo Tetap Terima Gaji
“Kami sudah terima berkasnya dan saat dalam penelitian secara seksama. Secepatnya akan kami P21 kan berkasnya,” jelas Ardian.
Sekadar informasi, Abdul Kadir dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan dokumen ijazah Paket C saat mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 17 April 2019 lalu.
Meski menuai polemik, namun Abdul Kadir tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Jumat 30 Agustus 2019 lalu. Setelah melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan polisi akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan.