Selasa, 27 July 2021 00:20 UTC
RESEPSI PERNIKAHAN. Tangkapan layar video acara resepsi pernikahan yang dilakukan Kades Temuguruh, Kec. Sempu, Kab. Banyuwangi, yang tersebar di media sosial, 10 Juli 2021. Sumber: media sosial
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Asmuni, telah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi karena menggelar resepsi pernikahan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dia mendapatkan hukuman berupa denda Rp48 ribu yang langsung diputus di sidang pertama, Senin, 26 Juli 2021.
Majelis hakim menyatakan Asmuni bersalah telah menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat. Resepsi pernikahan yang digelarnya menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerumunan yang dilarang selama masa PPKM Darurat.
BACA JUGA: Gelar Hajatan di Saat PPKM, Anggota DPRD Banyuwangi Diperiksa Polisi
Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan Asmuni dikenakan Pasal 49 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 27 c huruf a atau pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat juncto Pasal 5 ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Prokes di Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk kepala desa hukumannya denda Rp48 ribu dan biaya perkara Rp2 ribu," kata Komang.
Barang bukti yang digunakan dalam proses pengadilan itu berupa buku daftar hadir tamu dan selembar surat undangan kepada tamu. Perbuatan Asmuni tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan (prokes) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) mengenai PPKM, termasuk ketentuan di masa PPKM Darurat.
Asmuni di depan awak media menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat telah melanggar aturan di masa pandemi Covid-19. Resepsi pernikahan itu ia gelar untuk pernikahan anaknya.
"Saya mohon maaf yang sebesarnya kepada semua pahak, ini kekhilafan kami," kata Asmuni.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Jawa Bali Hingga 2 Agustus
Sebelumnya diberitakan, Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan terkait kasus Kepala Desa Temuguruh yang menggelar hajatan saat pelaksanaan PPKM Darurat pada Sabtu, 10 Juli 2021.
Polresta Banyuwangi juga sedang melakukan penyelidikan atas resepsi pernikahan yang dilakukan seorang Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi di Kecamatan Kalibaru pada masa PPKM Darurat, Sabtu, 24 Juli 2021. Polisi telah memintai keterangan sejumlah pihak termasuk pihak keluarga penyelenggara resepsi pernikahan.
Video dua peristiwa resepsi pernikahan yang dilakukan Kepala Desa dan Anggota DPRD Banyuwangi itu tersebar di media sosial dan sengaja direkam karena meresahkan masyarakat yang khawatir dengan penularan Covid-19.