Logo

KAI Daop 9 Jember Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan Sebidang

Reporter:,Editor:

Jumat, 06 March 2026 06:30 UTC

KAI Daop 9 Jember Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan Sebidang

Palang pintu di perlintasan sebidang di jalur kereta api yang masuk wilayah Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun segera bakal dioperasionalkan pekan depan. FOTO.Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Probolinggo - Manajer Hukum dan Humas PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Cahyo Widiantoro mengimbau para pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan ketika hendak melewati perlintasan sebidang.

“Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta pastikan tidak ada kereta yang mendekat sebelum melintas demi keselamatan bersama,” katanya, Jumat, 6 Maret 2026.

Imbauan ini kembali disampaikan pascatabrakan yang melibatkan kereta Blambangan Ekspres dengan truk gandeng di perlintasan sebidang JPL 13 Km 109+2 pada petak jalan Probolinggo–Leces, Jumat sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA: Kereta Blambangan Ekspres Vs Truk Gandeng di Leces Probolingo, 2 Luka Parah

Tabrakan itu mengakibatkan masinis dan asisten masinis mengalami luka parah setelah terjepit bodu lokomotif hingga lebih dari 30 menit. Kedua korban tersebut telah dibawa ke IGS RSUD dr.Mohamad Saleh Kota Probolinggo guna mendapatkan penanganan medis.

Sebelum kejadian, truk pengangkut tepung batu diketahui melintasi perlintasan sebidang tanpa berhenti terlebih dulu.

Sebab, diduga tidak ada tanda-tanda adanya kereta api hendak melaju di perlintasan sebidang Desa Jorogan. Sirene disebut tidak berbunyi dan palang pintu tetap terbuka.

Ketika melintasi rel kereta api, bagian gandengan truk dihantam kereta api Blambangan Ekspres dengan rute Jakata-Banyuwangi.

BACA: Blambangan Ekspres Vs Truk di Probolinggo Hambat Perjalanan Kereta Lain

Seketika, gandengan truk hancur dan tepung batu yang terangkut tumpah di lokasi kejadian. Kondisi ini memicu kemacetan panjang di jalur Probolinggo – Lumajang.

Cahyo mengimbau agar warga dan pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Apalagi, kereta api wajib didahulukan melintas di perlintasan sebidang. Prioritas ini diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2027 tentang Perkeretaapian.