Kamis, 23 October 2025 07:00 UTC
Kepala Desa Kedungsoko Rifai (rompi oranye) tersenyum saat ditahan di kantor Kejari Tuban, Kamis siang, 23 Oktober 2025. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Bidang Intelijen Kejari Tuban, Kamis siang, 23 Oktober 2025.
Kasi Pidsus Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan penahanan terhadap tiga tersangka untuk perkara tindak pidana korupsi di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Ini merupakan tindak lanjut dari proses yang sudah berjalan,” ujar Yogi.
BACA: Salahgunakan TKD untuk Pasar Wisata, Kades di Mojokerto Ditahan
Tiga tersangka yang dimaksud masing-masing Kepala Desa Kedungsoko Rifai (R), Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Kedungsoko Eko Prayitno (EP), dan Bendahara HIPPA Rahmat Wahyudi (RW).
Menurut Yogi, ketiganya diduga telah bertindak secara melawan hukum dengan tidak menyetorkan secara penuh hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang sudah berbentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta hasil lelang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) dari tahun 2022 hingga 2024.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp1,2 M,” ujarnya.
Yogi menambahkan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyiapkan berkas perkara guna pelimpahan ke tahap selanjutnya.
“Penahanan ini masih dalam tahap penyidikan. Setelah berkas lengkap, akan segera kami limpahkan ke penuntutan,” katanya.
BACA: Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Ini "Tersenyum"
Dalam proses penyidikan, Kejari Tuban telah memeriksa sekitar 17 hingga 20 orang saksi untuk mengungkap keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup, tergantung pembuktian di persidangan,” kata Yogi.
Pihak Kejari juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru selama proses persidangan berlangsung.
“Kalau nanti di persidangan muncul fakta baru, tentu akan kami tindaklanjuti dan kembangkan,” katanya.
