Logo

Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Ini "Tersenyum"

Mantan Kades di Banyuwangi, Bendahara Desa Buron
Reporter:,Editor:

Kamis, 24 April 2025 10:00 UTC

Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar, Mantan Kades Ini "Tersenyum"

Mantan Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo, tampak tersenyum saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kamis, 24 April 2025. Foto: Hermawan

JATIMNET.COM, Banyuwangi - Anton Sujarwo, mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi ditahan usai ditetapkan tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Korupsi ini dilakukannya selama menjabat sejak tahun 2018 hingga 2023. Akibatnya, negara merugi hingga Rp1,3 miliar. 

Pada Kamis, 24 April 2025, Anton menjalani pemeriksaan. Setelah lima jam diperiksa, Anton akhirnya keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. 

Ia kemudian digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi dan dibawa ke Lapas. 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Rizky Septa Kurniadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menguatkan kasus korupsi tersebut. 

"Dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan di Lapas," kata Rizky.

BACA: Buron Setahun Lebih, Mantan Kades Koruptor Dana Desa Ditangkap di Kalimantan

Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi Rustamaji Yudica Adi Nugraha menambahkan modus korupsi yang dilakukan Anton beragam, mulai dari tidak dibayarnya honor pegawai hingga beberapa kegiatan fisik yang memang tidak sesuai. 

"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kejaksaan telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus ini," katanya.

Rustamaji mengatakan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat mencapai Rp1,3 miliar. Praktik korupsi ini diduga dilakukan Anton selama menjabat sebagai kades dari mulai tahun 2018 hingga 2023.

Anton diduga tidak sendiri dalam melakukan korupsi. Disinyalir ia bersekongkol dengan Bendahara Desa beriniaial M yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA: Korupsi Tiga Jenis Dana Desa, Mantan Kades di Ponorogo Belum Ditahan

Dalam kasus ini, Anton dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 64 dan 55 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp200 juta.

Kuasa hukum tersangka, Eko Sutrisno, menerima dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita ikuti proses hukumnya, karena nanti masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," katanya.

Eko menambahkan, menurut kliennya, ia mengklaim Dana Desa itu digelapkan Bendahara Desa."Kita masih pelajari dulu terkait dengan masalahnya, serta langkah-langkah hukum selanjutnya. Tapi yang jelas untuk persiapan-persiapan upaya hukum itu sedang kita susun," kata Eko.

Saat ditahan, Anton tampak tersenyum dan terlihat santai meski menjadi tersangka kasus korupsi saat wartawan mengambil gambarnya sebelum dibawa ke mobil tahanan