Senin, 22 November 2021 11:40 UTC
Ilustrasi Dana Desa
JATIMNET.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo menetapkan seorang mantan Kepala Desa berinisial EF sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan EF, 41 tahun, merupakan mantan Kades Desa Ngloning, Kecamatan Slahung. Modus EF untuk minilap uang negara dengan cara membuat kegiatan fiktif dan dianggarkan menggunakan ADD.
“EF menjabat sebagai kades mulai tahun 2013 hingga 2019,” kata Jeifson, Senin, 22 November 2021.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades di Gresik Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jeifson menerangkan dalam kasus ini pihaknya menyelidiki penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 hingga 2018 dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2017 hingga 2018. Pada rentang tahun tersebut ditemukan beberapa kegiatan fiktif dan manipulasi anggaran menggunakan DD, ADD, maupun BKKD.
“Tersangka juga melakukan beberapa pemotongan anggaran pada beberapa jenis kegiatan untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi EF,” kata Jeifson.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa untuk Berjudi, Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan
Ia menambahkan proses penyidikan mantan EF saat ini telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Namun hingga saat ini EF belum ditahan karena tersangka dianggap kooperatif selam proses penyidikan oleh kepolisian.
“EF sudah ditetapkan tersangka sejak Maret 2021 lalu, saat ini sudah P21 dan minggu akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Jeifson.
