Senin, 19 January 2026 05:30 UTC

Suasana pelaksanaan sidang paripurna di DPRD Jatim, Senin, 19 Januari 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama DPRD Jatim mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di gedung wakil rakyat, Senin, 19 Januari 2026.
Pertama, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petani Garam. Yang kedua, Perubahan Perda Nmor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jatim.
Pengesahan dua perda ini ditandatangani langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menjelaskan bahwa dua perda tersebut memiliki latar belakang dan fungsi yang berbeda. Namun, sama-sama bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat.
“Yang satu ini inisiatif dari Komisi B DPRD Jawa Timur, yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petani Garam. Sedangkan yang kedua adalah perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang penanggulangan bencana,” ujar Adhy Karyono.
BACA: DPRD dan Pemprov Jatim Godok Perubahan Perda Penyelenggaran Trantibum
Menurutnya, Perda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Petani Garam disusun untuk memberikan ruang dan dukungan yang lebih optimal bagi pelaku usaha sektor perikanan dan garam di Jatim.
“Yang pertama adalah bagaimana kita memberikan kesempatan kepada petani garam dan pembudidaya ikan untuk bisa mengembangkan usahanya. Mulai dari sarana-prasarana, persaingan harga, hingga fasilitasi oleh pemerintah,” katanya.
Adhy menambahkan, dengan disahkannya perda tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan usaha agar para petani dan pembudidaya dapat berproduksi secara optimal dan berkelanjutan.
“Yang diharapkan mereka bisa optimal dalam melakukan usahanya dan juga terlindungi,” ujarnya.
Sementara itu, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2010 dinilai penting karena sudah banyak terjadi perkembangan regulasi di tingkat nasional terkait kebencanaan.
“Kita melihat bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2010 ini sudah banyak perubahan di tingkat nasional, baik secara konsep penanggulangan bencana, undang-undang, maupun peraturan-peraturan turunannya,” jelas Adhy.
BACA: Komisi A DPRD Jatim Sebut Perubahan Perda Trantibum Sudah Mendesak
Ia memaparkan, konsep penanggulangan bencana kini mencakup tahapan yang lebih rinci. Mulai dari kesiapsiagaan, pratanggap darurat, tanggap darurat, hingga pascabencana.
“Bagaimana kita bisa melakukan upaya penanggulangan bencana secara optimal, efektif, dan mudah. Beberapa (di antaranya) sebenarnya sudah dilaksanakan, tinggal bagaimana kita memiliki payung hukum yang memayungi seluruh kegiatan penanggulangan bencana,” katanya.
Dengan disahkannya dua perda tersebut, Adhy berharap sektor perikanan dan garam di Jawa Timur semakin terlindungi dan mampu berkembang, serta sistem penanggulangan bencana menjadi lebih fleksibel dan efektif.
“Sektor perikanan dan petani garam bisa terlindungi dan maju, sementara penanggulangan bencana bisa berjalan lebih efektif, baik di BPBD maupun seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Adhy juga menekankan bahwa Jatim memiliki potensi besar sebagai penghasil produk perikanan nasional, baik perikanan tangkap maupun budidaya.
“Jawa Timur sebagai penghasil produk ikan, baik ikan tangkap maupun ikan budidaya di kolam, itu potensinya sangat besar. Tetapi memang masih banyak kendala dalam hal perlindungan dan fasilitasi usaha,” katanya.
BACA: Fraksi Golkar DPRD Jatim Setujui Raperda Perubahan BUMD Disahkan Menjadi Perda
Selain itu, perda tersebut juga diharapkan mampu memperkuat peran Jawa Timur dalam mendukung swasembada garam nasional.
“Ini juga terkait garam, kami diminta menjadi bagian penting Jawa Timur untuk mendukung swasembada garam,” ujar Adhy.
Ia menegaskan bahwa salah satu poin krusial dalam perda tersebut adalah perlindungan harga bagi petani ikan dan petani garam.
“Yang paling penting adalah persoalan perlindungan harga, harga ikan dan harga garam bagi petani agar bisa berusaha, bisa bersaing, dan terlindungi dari tekanan seperti garam impor,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf menyatakan bahwa persetujuan dua perda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan payung hukum yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Apa yang disampaikan Pak Sekda tadi, saya kira tujuan akhirnya adalah untuk masyarakat Jawa Timur. Dua-duanya ini adalah kebutuhan yang harus diutamakan,” ujar Musyafak.
Menurutnya, dengan disahkannya dua perda tersebut, masyarakat Jatim akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
“Masyarakat semakin mendapatkan payung sekaligus perlindungan dengan adanya perda yang baru kita setujui bersama,” pungkasnya.
