Senin, 03 November 2025 02:00 UTC
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim Sumardi saat membacakan nota penjelasan atas Raperda Perubahan Kedua terhadap Perda tentang Trantibum tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin 27 Oktober 2025. Foto: DPRD Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya – Juru Bicara Komisi A DPRD Jawa Timur (Jatim) Sumardi menyatakan bahwa perkembangan teknologi digital dan perubahan pola interaksi sosial masyarakat harus diimbangi dengan regulasi yang mengaturnya.
Maka, ia menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) perlu segera dilakukan.
Alasannya, perubahan perda tersebut sebagai bentuk respons dari berbagai bentuk gangguan ketertiban baru yang muncul seiring dengan perkembangan zaman.
Bentuk gangguan baru itu seperti, menjamurnya fenomena perjudian dan pinjaman berbasis teknologi yang kini menjadi masalah sosial. Terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah dan generasi muda.
“Keterlibatan masyarakat dalam perjudian sering kali menimbulkan masalah ekonomi, yang kemudian mendorong mereka mencari pembiayaan cepat melalui pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi,” terangnya.
BACA: Lindungi Warga dari Pinjol Ilegal, Sumardi Tekankan Penguatan Desa Devisa dan UMKM
Sumardi menyampaikan nota penjelasan atas Raperda Perubahan Kedua terhadap Perda tentang Trantibum tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin 27 Oktober 2025.
“Lingkaran ini menempatkan individu maupun keluarga dalam posisi rentan dan memunculkan persoalan sosial seperti tindak kriminal, tekanan psikologis, konflik keluarga, bahkan tindakan bunuh diri,” tambahnya.
Dalam hal ini, Sumardi menjelaskan, pembentukan perda merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini termasuk penanganan gangguan ketertiban umum lintas kabupaten/kota di tingkat provinsi. “Pemerintah daerah berwenang membentuk Perda dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujarnya.
BACA: Cak Sumardi Siap Mengawal Pengobatan Sulton hingga Sembuh
Komisi A merinci sejumlah poin penting dalam ruang lingkup perubahan kedua Perda Trantibum ini, antara lain:
1. Penambahan cakupan gangguan ketertiban di ruang digital serta aspek ketertiban pangan.
2. Penetapan batas penggunaan pengeras suara dengan ambang intensitas terukur untuk menjaga ketertiban lingkungan.
3. Pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis TI melalui edukasi publik, patroli digital, relawan digital, serta rehabilitasi korban.
4. Rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, mencakup literasi keuangan dan kesehatan mental.
5. Pelarangan produksi dan peredaran pangan tercemar atau berbahan non-pangan, dengan sanksi administratif maupun pidana.
6. Penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif dalam menjaga ketertiban umum, bukan melalui pendekatan represif.
“Penataan ketertiban umum merupakan bagian dari upaya mewujudkan kehidupan sosial yang harmonis, aman, dan bermartabat,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
BACA: Admin Medsos Penyebar Konten Negatif Diringkus, Cak Sumardi Apresiasi Polisi
Sumardi menambahkan, landasan perubahan ini tetap berpegang pada Perda No.1/2019 yang telah diubah dengan Perda No.2/2020. Namun, kini diperluas agar sejalan dengan dinamika lapangan dan kebutuhan perlindungan warga.
“Perubahan perda ini berangkat dari kondisi empiris adanya gangguan ketertiban dan ketentraman umum yang bersumber dari perkembangan teknologi digital serta pola konsumsi dan interaksi sosial baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi sebelumnya,” jelasnya.
Komisi A berharap rancangan ini segera dibahas dan disahkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Melalui perubahan kedua atas Perda No.1/2019 ini, DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman sosial yang berkembang seiring kemajuan teknologi,” pungkas Sumardi, anggota DPRD Jatim dari Dapil Mojokerto–Jombang.
