Logo

DPR Dorong Reformasi Pemilu, Belanja Pejabat Dikaji Ketat

Dua agenda DPR dalam sepekan menunjukkan fokus pada pembenahan sistem politik sekaligus menjaga disiplin fiskal negara.
Reporter:,Editor:

Selasa, 07 July 2026 03:30 UTC

DPR Dorong Reformasi Pemilu, Belanja Pejabat Dikaji Ketat

Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilu. Foto: Dok/Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengirimkan dua sinyal kebijakan dalam pekan pertama Juli 2025. Di satu sisi, pimpinan DPR mulai membuka ruang dialog dengan partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen untuk menghimpun masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

 

Di sisi lain, Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah mengkaji lebih mendalam usulan tambahan penghasilan bagi kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Kedua langkah tersebut mencerminkan upaya DPR menyeimbangkan agenda reformasi politik dengan kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.

 

Langkah pertama ditunjukkan melalui rencana Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan safari politik ke partai-partai nonparlemen pada pekan berikutnya setelah menyampaikan rencana tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2026. 

 

Menurut Dasco, komunikasi itu bertujuan menyerap aspirasi seluruh partai politik sebagai bahan pembahasan revisi UU Pemilu, sehingga proses penyusunan regulasi tidak hanya melibatkan partai yang memiliki kursi di DPR.

 

RUU Pemilu diproyeksikan menjadi salah satu pembahasan strategis DPR setelah penyelenggaraan Pemilu 2024. Sejumlah isu yang diperkirakan masuk dalam pembahasan antara lain penyempurnaan sistem kepemiluan, mekanisme penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah, metode konversi suara, hingga penyesuaian terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pemilu.

 

Dengan melibatkan partai nonparlemen, DPR berupaya memperluas ruang partisipasi politik dalam penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilu berikutnya.

 

Pemilu 2024 sendiri diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal di Aceh. Namun, hanya sebagian peserta yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI.

 

Kondisi tersebut membuat partai-partai nonparlemen tetap memiliki kepentingan terhadap arah perubahan aturan pemilu karena regulasi baru akan memengaruhi peluang kompetisi politik pada pemilu mendatang.

 

"Semua partai akan kami dengarkan masukannya. Aspirasi mereka menjadi bagian dari bahan pembahasan RUU Pemilu," kata Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen.

 

Di tengah persiapan pembahasan reformasi sistem politik tersebut, DPR juga menyoroti aspek pengelolaan keuangan negara. Dalam rapat Badan Anggaran DPR bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu pekan lalu, Banggar meminta agar usulan tambahan penghasilan kepala daerah tidak diputuskan secara tergesa-gesa.

 

Ketua Banggar DPR Muhidin Mohamad Said menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berpotensi menambah beban belanja negara harus memperhatikan kondisi fiskal nasional.

 

Menurutnya, ruang anggaran masih dibutuhkan untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah, sehingga setiap usulan tambahan belanja memerlukan kajian yang matang.

 

Sikap tersebut berkaitan dengan usulan penyesuaian penghasilan bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

 

Selain mempertimbangkan kemampuan APBN, DPR juga menilai perlu memperhatikan perbedaan kapasitas fiskal antar daerah agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

"Kami meminta pemerintah mengkaji lebih mendalam usulan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara," ujar Muhidin dalam rapat Banggar.

 

Kehati-hatian Banggar muncul di tengah masih besarnya kebutuhan pembiayaan berbagai sektor strategis. Anggaran pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, transfer ke daerah, hingga pelaksanaan program prioritas nasional tetap menjadi komponen utama yang memerlukan dukungan fiskal.

 

Dalam situasi demikian, DPR memandang penambahan belanja rutin perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Dua agenda yang berlangsung hampir bersamaan itu memperlihatkan bahwa DPR tidak hanya berkonsentrasi pada perubahan regulasi politik menjelang penyusunan RUU Pemilu, tetapi juga berupaya menjaga disiplin anggaran di tengah berbagai kebutuhan pembiayaan pemerintah.

 

Reformasi sistem kepemiluan dipandang penting untuk memperkuat kualitas demokrasi, sementara pengendalian belanja negara menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fiskal.

 

Bagi pemerintah daerah, perkembangan tersebut memiliki implikasi ganda. Di satu sisi, kepala daerah dan partai politik perlu mencermati arah pembahasan RUU Pemilu karena perubahan aturan berpotensi memengaruhi penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada periode berikutnya.

 

Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menunggu hasil kajian pemerintah dan DPR terkait usulan tambahan penghasilan yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

 

Hingga awal Juli 2025, belum ada keputusan final mengenai substansi revisi RUU Pemilu maupun persetujuan atas usulan tambahan penghasilan kepala daerah.

 

DPR menyatakan kedua agenda tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan pendalaman bersama para pemangku kepentingan sebelum diambil keputusan pada proses legislasi dan pembahasan anggaran berikutnya.