Selasa, 30 June 2026 14:00 UTC

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MK
JATIMNET.COM, Jakarta – Di tengah kembali menguatnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan arah demokrasi lokal Indonesia tidak berubah.
Melalui putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, dalam pertimbangannya Mahkamah kembali menegaskan bahwa sistem pilkada langsung tetap menjadi bagian dari desain konstitusi Indonesia.
Perkara itu diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Permohonan tersebut dilatarbelakangi munculnya kembali wacana yang mengusulkan kepala daerah dipilih DPRD, bukan langsung oleh masyarakat.
Para pemohon menilai frasa dalam undang-undang masih membuka ruang multitafsir sehingga berpotensi menjadi pintu masuk perubahan mekanisme pilkada tanpa mengubah konstitusi.
Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang, menyatakan norma yang ada belum memberikan batasan imperatif bahwa pilkada harus dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi makna kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 11 Juni 2026. Dalam perbaikan permohonan yang diajukan pada 24 Juni 2026, para pemohon kembali menegaskan bahwa pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang memperluas partisipasi warga dalam menentukan pemimpin daerah.
Mereka meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional agar frasa "secara langsung dan demokratis" dimaknai secara tegas sebagai pemilihan melalui suara rakyat, bukan melalui lembaga perwakilan.
Meski permohonan akhirnya tidak dapat diterima, putusan tersebut dinilai memperkuat kepastian hukum mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.
Mahkamah tidak membuka ruang bagi tafsir yang mengarah pada perubahan sistem pilkada melalui DPRD tanpa dasar konstitusional.
Putusan ini juga mempertegas konsistensi sikap Mahkamah dalam sejumlah perkara sebelumnya. Dalam beberapa putusan terdahulu, MK telah menyatakan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu yang harus diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Sejumlah kajian ketatanegaraan juga menunjukkan bahwa arah putusan MK selama beberapa tahun terakhir justru semakin menguatkan posisi pilkada langsung sebagai bagian dari sistem demokrasi konstitusional Indonesia.
Bagi masyarakat, putusan ini memberikan kepastian bahwa hak memilih kepala daerah secara langsung tetap menjadi bagian dari hak politik warga negara.
Kepastian tersebut penting mengingat wacana perubahan mekanisme pilkada sempat memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai masa depan demokrasi lokal.
Pilkada langsung pertama kali diterapkan pada 2005 sebagai bagian dari agenda reformasi yang bertujuan memperkuat akuntabilitas kepala daerah kepada masyarakat.
Melalui mekanisme tersebut, warga memiliki kesempatan menentukan sendiri pemimpin daerah tanpa melalui proses pemilihan oleh anggota DPRD.
Di sisi lain, perdebatan mengenai efektivitas pilkada langsung memang masih berlangsung. Sebagian pihak menilai biaya politik yang tinggi, praktik politik uang, hingga tingginya ongkos penyelenggaraan menjadi tantangan yang perlu dibenahi.
Namun, berbagai persoalan tersebut selama ini lebih diarahkan untuk diperbaiki melalui penguatan sistem pengawasan, penegakan hukum pemilu, dan reformasi pendanaan politik, bukan dengan menghilangkan hak pilih langsung masyarakat.
Dengan putusan ini, Mahkamah kembali menempatkan kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama demokrasi lokal. Mekanisme pemilihan kepala daerah tetap berada di tangan pemilih, sementara perbaikan kualitas pilkada diarahkan pada peningkatan integritas penyelenggaraan, bukan perubahan prinsip dasar pemilihannya.
