Logo

DPRD dan Pemprov Jatim Godok Perubahan Perda Penyelenggaran Trantibum

Sepakat untuk disahkan
Reporter:,Editor:

Selasa, 25 November 2025 09:00 UTC

DPRD dan Pemprov Jatim Godok Perubahan Perda Penyelenggaran Trantibum

Sidang Paripurna DPRD dan Pemprov Jatim bahas soal judol dan pengeras Suara. Foto: Humas DPRD Jatim.

JATIMNET.COM, Surabaya –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) bersama pemerintah provinsi (pemprov) mulai menggodok Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum)

Permbahasan rancangan perubahan perda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa, 25 November 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, pihak legislatif dan eksekutif menyetujui rancangan perubahan Perda Penyelenggaraan Trantibum disahkan.

Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim Ro'aitu Nafif Laha mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan gubernur tentang pentingnya perubahan Perda  Penyelenggaraan Trantibum.

Dalam rancangan perubahan perda itu terdapat tiga isu yang dimasukkan. Mulai dari judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, penggunaan pengeras suara berlebihan (sound horeg), serta peredaran pangan tercemar.

"Fraksi Partai Gerindra sependapat dengan gubernur bahwa pengaturan terhadap aspek-aspek tersebut sangat penting. Namun, juga menekankan perlunya implementasi yang jelas dan terukur," ujarnya.

BACA: Komisi A DPRD Jatim Sebut Perubahan Perda Trantibum Sudah Mendesak

Ro'aitu lantas menyinggung penggunaan pengeras suara. Menurutnya, diperlukan adanya pembahasan menyangkut pengawasan yang lebih ketat serta sanksi yang jelas bagi pelanggarnya. Tujuannya agar efektivitas pengaturan dapat terjamin.

Kemudian, terkait dengan pencegahan judol dan pinjol ilegal perlu adanya patroli digital dan edukasi publik yang masif.

Terkait hal itu, dibutuhkan koordinasikan dengan berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta.

"Hal yang perlu diperhatikan, menurut Fraksi Gerindra adalah efektivitas patroli digital yang harus diimbangi dengan penguatan sumber daya di tingkat daerah agar dapat menjangkau ruang digital yang semakin luas dan kompleks," katanya.

Sedangkan untuk peredaran pangan tercemar, Ro'aitu menilai sangat krusial karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

"Gubernur sudah tepat dalam mengusulkan sanksi administratif dan pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak layak konsumsi," ungkapnya.

Tentunya, dengan tetap  mengingatkan pengawasan yang lebih ketat serta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.

BACA: Lindungi Warga dari Pinjol Ilegal, Sumardi Tekankan Penguatan Desa Devisa dan UMKM

Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Haris Wicaksono Wibowo menyampaikan bahwa rancangan perubahan perda itu tidak sekadar pembaruan administrative. Namun, respons terhadap perubahan sosial.

Pada kasus judol dan pinjol ilegal, misalnya, dipandang berdampak negatif pada masyarakat. Banyak warga jatuh dalam jerat utang.  Kemudian, mengalami kekerasan dalam rumah tangga, bahkan kehilangan harta benda akibat tekanan ekonomi yang semakin berat.

"Fraksi menilai bahwa raperda ini harus memuat pendekatan yang jauh lebih humanis, komprehensif, dan sistemik," kata Haris.

Baginya, tanpa langkah-langkah preventif dan kuratif, penindakan semata hanya akan menyentuh permukaan dengan tidak menyelesaikan luka sosial yang lebih dalam.

Sementara itu, terkait dengan fenomena penyalahgunaan pengeras suara berdaya tinggi atau sound horeg, Fraksi NasDem berharap ada panduan teknis sebagai alat ukur kepastian hukum.

"Banyak masyarakat mengeluhkan tidak adanya parameter pasti dalam penegakan larangan penggunaan pengeras suara. Dengan demikian, aparat sering kali ragu dalam menindak atau justru terjadi ketegangan sosial antarwarga," ungkapnya.

BACA: Jawa Timur Atur Penggunaan Sound System/Sound Horeg

Pihaknya berharap pada rancangan perubahan perda ini ada standar objektif. Hal ini seperti batas desibel, radius suara, standar teknis alat ukur, serta klasifikasi kegiatan yang diperbolehkan menggunakan pengeras suara.

"Tanpa pengaturan teknis yang jelas, aparat Satpol PP akan kembali bekerja berdasarkan persepsi subjektif, yang berpotensi menimbulkan konflik antara aparat dan masyarakat," tegasnya.

Lalu, untuk pangan berbahaya, pihaknya menilai perlu adanya arah sistemik untuk mengatasi akar persoalan distribusi bahan pangan tercemar.

"Temuan pangan mengandung boraks, formalin, dan pewarna tekstil yang masih ditemukan di berbagai daerah Jawa Timur menjadi bukti bahwa rantai pengawasan pangan belum berjalan efektif," sebutnya.

Fraksi NasDem juga menilai perubahan perda ini merupakan momentum untuk memperkuat kapasitas Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan perda.

Juru Bicara Fraksi PPP-PSI DPRD Jatim Nurul Huda mengungkapkan perlu adanya penambahan ruang lingkup terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini termasuk ruang digital dan pangan.

"Penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun nonstatis, dengan batas intensitas yang diukur secara objektif," kata Nurul Huda.

Pihaknya mengusulkan terkait judol dan pinjol ilegal dilakukan pencegahan juga yang berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik. Kemudian, patroli digital,monitoring, relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban.