Logo

Fraksi Golkar DPRD Jatim Setujui Raperda Perubahan BUMD Disahkan Menjadi Perda

Reporter:,Editor:

Selasa, 30 December 2025 07:30 UTC

Fraksi Golkar DPRD Jatim Setujui Raperda Perubahan BUMD Disahkan Menjadi Perda

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur Sumardi saat membacakan pandangan fraksi di DPRD Jatim, Selasa, 30 Desember 2025. Foto: Humas DPRD Jatim.

JATIMNET.COM, Surabaya - Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyetujui Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) disahkan.

Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim Sumardi menilai revisi regulasi ini memiliki peran strategis. Terutama, dalam memperkuat peran BUMD sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah di tengah keterbatasan fiskal.

Kondisi ini pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Raperda perubahan ini telah selesai dibahas dan telah mendapatkan hasil fasilitasi Kemendagri dengan sejumlah koreksi dan arahan yang wajib ditindaklanjuti sebelum ditetapkan menjadi perda,” kata Sumardi, Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi BUMD menjadi kebutuhan mendesak seiring berlakunya UU HKPD yang berdampak langsung pada terbatasnya ruang fiskal daerah.

"Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih mengandalkan optimalisasi sumber pendapatan alternatif, salah satunya melalui peningkatan kinerja dan profesionalisme BUMD," tuturnya.

BACA: DPRD dan Pemprov Jatim Godok Perubahan Perda Penyelenggaran Trantibum

Sumardi menilai BUMD tidak lagi cukup diposisikan sebagai kepanjangan tangan birokrasi. Namun, harus dikelola secara korporatif agar mampu berkontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan adanya keterbatasan pendapatan daerah, Pemprov Jawa Timur dituntut untuk memastikan BUMD dikelola secara profesional, produktif, dan berorientasi pada hasil. BUMD harus menjadi motor ekonomi, bukan beban anggaran,” ujarnya.

Meski begitu, Fraksi Golkar menyoroti poin penting dalam hasil fasilitasi Kemendagri yang menegaskan adanya pembatasan kewenangan DPRD dalam pengelolaan BUMD.

Dalam hal ini, DPRD tidak diperkenankan masuk ke ranah operasional maupun administratif BUMD. Alasannya, t badan usaha tersebut merupakan entitas bisnis yang mandiri.

“Koreksi dan arahan Kemendagri menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan BUMD adalah urusan eksekutif sebagai pemegang saham. Fungsi DPRD bersifat makro dan umum, tidak sampai pada keputusan bisnis atau operasional,” jelas Sumardi.

Ia menambahkan, fasilitasi Kemendagri juga menekankan bahwa penyertaan modal daerah kepada BUMD harus didasarkan pada analisis kelayakan investasi yang komprehensif dan rencana bisnis yang jelas.

"Sehingga dalam setiap keputusan penyertaan modal benar-benar memperhitungkan aspek risiko dan potensi keuntungan bagi daerah," jelasnya.

BACA: Komisi A DPRD Jatim Sebut Perubahan Perda Trantibum Sudah Mendesak

Selain itu, pembentukan maupun pembubaran anak perusahaan BUMD dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), tanpa keterlibatan langsung DPRD dalam pengambilan keputusan tersebut.

“DPRD tetap menerima laporan kinerja BUMD, tetapi mekanismenya melalui gubernur sebagai wakil pemegang saham, termasuk dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD,” katanya.

Sumardi juga menegaskan bahwa pengangkatan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMD merupakan kewenangan kepala daerah selaku kuasa pemegang modal. DPRD, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses tersebut di luar fungsi pengawasan secara umum.

“Strata hukum tidak memungkinkan perda bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Oleh karena itu, seluruh koreksi dan arahan Kemendagri harus dijadikan rujukan utama dalam penyusunan Perda ini,” ujarnya menegaskan.

Atas dasar itu, Fraksi Partai Golkar meyakini bahwa draf akhir raperda telah sepenuhnya menyesuaikan hasil fasilitasi Kemendagri dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pengaturan yang lebih jelas dan tegas, Perda BUMD diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola BUMD di Jawa Timur.

“Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan setuju Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Sumardi.