Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan dua perangkat desa di Kecamatan Pakuniran tersangka korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Senin 7 Februari 2022.
Polres Ponorogo menetapkan seorang mantan Kepala Desa berinisial EF sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar.