Senin, 07 February 2022 09:00 UTC
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, saat merilis kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin 7 Februari 2022. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan dua perangkat desa di Kecamatan Pakuniran tersangka korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Senin 7 Februari 2022. Kedua tersangka tersebut adalah Pj Kepala Desa berinisial PP dan Bendahara Desa Pakuniran berinisial S.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa menjelaskan, penetapan terhadap kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang didapat penyidik pidana khusus. Dimana tersangka PP dan S ini diduga melakukan korupsi pengelolaan DD dan ADD sejak tahun 2017 hingga 2020.
Sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 689 juta. Karena laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan DD dan ADD yang dibuat, tidak sesuai dengan realisasi. "Di tahun 2020, LPJ malah tidak dibuat sama sekali atau tidak ada dokumen pendukung. Padahal untuk surat pertanggung jawaban (SPJ), dibuat oleh tersangka S," kata David, Senin 7 Februari 2022.
Atas dasar LPJ tersebut, dilakukan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, akhirnya diketahui adanya kerugian negara dengan jumlah yang cukup besar.
Baca Juga: Kader Partai Tersandung Korupsi, PKB Probolinggo Bersedia Berikan Bantuan Hukum
"Dari pemeriksaan itu, diketahui adanya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka, yakni senilai kurang lebih Rp 689 juta," ujar David, Senin 7 Februari 2022.
Dari alat bukti yang cukup, penyidik Pidsus menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UUD RI, no 31 tahun 1999 Junto UUD RI no 20, tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka pun juga menjalani tahanan di Rutan Kelas II B, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Di samping itu, prosesnya, kedua tersangka kini tinggal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Kabupaten Sidoarjo. "Jaksa Penydik Kejari Kabupaten Probolinggo sudah melimpahkan berkas perkara-nya ke Pengadilan Tipikor Surabaya, kini tinggal menunggu jadwal sidangnya saja," David memungkasi.