Selasa, 01 February 2022 11:40 UTC
Kejari Kabupaten Probolinggo saat menggelar rilis penetapan tersanka A , berkaitan dugaan kasus korupsi di kantor kejaksaan. Foto: Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Pasca ditetapkannya Ahsan, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Partai PKB, sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan atas dugaan kasus korupsi bantuan mesin penggilingan padi Kementan RI.
Juru Bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa mengatakan, pihak partai bersedia memberikan bantuan hukum kepada kadernya tersebut, apabila memang dibutuhkan.
Meski demikian, Mustofa menyebut, jika partai tetap menghormati proses hukum yang ada. Pihaknya, terang Mustofa, masih menunggu hasil keputusan perkara tersebut. "Apapun keputusannya, kami akan tunduk patuh kepada hukum,"kata Mustofa, saat dikonfirmasi Selasa 1 Februari 2022.
Meski demikian, terang Mustofa, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sepanjang proses hukum kepada Ahsan masih dilakukan.
Baca Juga: Korupsi Bantuan Mesin Penggilingan Padi, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan
Mustofa menyampaikan, pihak partai merasa prihatin dengan apa yang menimpa Ahsan, dimana merupakan kader partai yang telah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Disinggung terkait jabatan Ahsan di kursi DPRD Kabupaten Probolinggo, Mustofa menyebut sesuai aturan partai, dimungkinkan bakal ada pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW).
"Namun keputusan tersebut, masih akan diambil apabila perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Baru nantinya pihak partai, akan mengambil langkah lebih jauh," Mustofa memungkasi.
Baca Juga: Warga Probolinggo Persoalkan Cakades Mantan Napi Korupsi yang Lolos Seleksi
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Ahsan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Anggota DPRD asal Desa Bayeman, Kecamatan Tongas tersebut tersandung kasus dugaan korupsi bantuan mesin penggilingan padi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Yang bersangkutan secara resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan ditahan sejak Senin, 31 Januari 2022.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa menyebutkan dugaan praktik korupsi oleh tersangka dilakukan tahun 2014. Saat itu, tersangka masih menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu yayasan pondok pesantren di Kecamatan Tongas.