Logo

Korupsi Bantuan Mesin Penggilingan Padi, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan

Dua Kali Ditetapkan Tersangka dan Sebelumnya Bebas dalam Praperadilan
Reporter:,Editor:

Senin, 31 January 2022 23:00 UTC

Korupsi Bantuan Mesin Penggilingan Padi, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan

DITAHAN. Kejari Kabupaten Probolinggo merilis penetapan Anggota DPRD Kab. Probolinggo Ahsan sebagai tersangka korupsi bantuan mesin penggilingan padi tahun 2014 di kantor Kejari setempat, Senin, 31 Januari 2022. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Ahsan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Anggota DPRD asal Desa Bayeman, Kecamatan Tongas tersebut tersandung kasus dugaan korupsi bantuan mesin penggilingan padi dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Yang bersangkutan secara resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan ditahan sejak Senin, 31 Januari 2022.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa menyebutkan dugaan praktik korupsi oleh tersangka dilakukan tahun 2014. Saat itu, tersangka masih menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu yayasan pondok pesantren di Kecamatan Tongas.

Saat menjabat kepala sekolah, Ahsan membuat proposal untuk diajukan kepada Kementan melalui progam Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3).

BACA JUGA: Dua Anak Hasan Diperiksa KPK terkait Korupsi di Pemkab Probolinggo

Setelah bantuan disetujui, Kementan kemudian mengirim bantuan dana Rp110.500.000 untuk pengadaan mesin penggilingan padi ke yayasan tersebut.

"Setelah disurvei tim Kementan, A justru menunjuk salah satu tempat penggilingan padi milik orang lain dalam menjalankan program LM3," ujar David.

Tim survei pun menemukan fakta dimana yayasan yang seharusnya menerima dana Rp110.500.000 hanya mendapatkan Rp33 juta yang diberikan kepada bendahara yayasan.

"Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp110,5 juta," kata David. 

Menurut David, penetapan tersangka terhadap Ahsan merupakan yang kedua kali dan sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada tahun 2020.

BACA JUGA: KPK Diminta Supervisi Proyek PRIM yang Diselidiki Kejari Probolinggo

“Karena A mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan dikabulkan oleh hakim. Hakim memutuskan Kejari mencabut status tersangka terhadap A karena kurangnya bukti hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI," tutur David. 

Namun demikian, berdasarkan keterangan putusan hakim PN Kraksaan, Kejari kemudian menyelidiki ulang kasus tersebut dengan melampirkan hasil hitungan kerugian negara dari BPK.

"Karena kami sudah terima hasilnya, Kejari Kabupaten Probolinggo kembali menetapkan status tersangka terhadap A dengan diawali penangkapan terlebih dahulu di rumahnya," kata David. 

Ahsan ditahan di Rutan Kraksaan dan dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kami secepatnya menyelesaikan kasus ini agar segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," kata David.