Kamis, 25 November 2021 12:20 UTC
PEMERIKSAAN. Sejumlah kendaraan penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan terparkir di halaman Mapolresta Probolinggo, Kamis, 25 November 2021. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Penyidikan kasus korupsi yang menyeret Bupati Probolinggo nonaktif periode 2014-2019 dan 2019-2024, Puput Tantrianasari dan suaminya, Anggota DPR RI Fraksi NasDem yang juga mantan Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013, Hasan Aminuddin, terus berkembang.
Pada Kamis 25 November 2021, penyidik KPK memanggil dua anak Hasan, Zulmi Noor Hasani dan Dini Rahmania, guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya anak Hasan dari istri pertama yang sudah dicerai sejak 2008, Dian Prayuni. Kemudian Hasan menikahi Puput yang akrab disapa Tantri.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses pemeriksaan dilakukan penyidik lemabaga antirasuah KPK di salah satu ruangan Mapolresta Probolinggo. Informasi adanya pemeriksaan dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Ponpes Dikelola Hasan Aminuddin Bersama Bupati Probolinggo nonaktif Digeledah KPK
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU untuk tersangka Puput Tantriana Sari," katanya.
Selain dua anak Hasan, menurut Ali, ada 11 saksi lainnya yang diperiksa. Informasi yang dihimpun Jatimnet.com, proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.
Total ada sekitar 13 saksi yang diperiksa penyidik KPK, mereka di antaranya Hayu Kinanthi Sekar Maharani (mahasiswa), Abdul Wasik Hannan (ptani), Hasani (pensiunan Polri, guru Pondok Hati, tokoh masyarakat Randu Merak), Dini Rahmania (Komisaris PT Salamah Amal Mulia/Bendahara Yayasan Hati), Hengki Cahyo Saputro (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo), Taufiq Hidayat (Direktur CV Atsil Hidayah), Anang (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Probolinggo), Saiful Farid Cahyono Bhakti (Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Probolinggo), Zulmi Noor Hasani (Direktur PT Eksekutif/Wakil Ketua Yayasan Hati), Suryadi (karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya), Abdul Bari (PNS), Absir Wahyudi (PNS), dan Edi (karyawan PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo).
BACA JUGA: Dinasti Politik Hasan Aminuddin, “Jatuh” di Tangan Istri Kedua
Sementara itu, sehari sebelumnya penyidik KPK telah memanggil Abdul Hafid, yakni kakak Hasan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hafid merupakan warga Dusun Krajan, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang juga pengasuh Ponpes Syekh Abdul Qodir al-Jailani.
Rentetan pemeriksaan tersebut merupakan buntut pengembangan operasi tangkap tangan KPK terhadap Puput dan Hasan. Keduanya ditangkap berkaitan kasus dugaan jual beli jabatan pejabat (Pj) kepala desa pada 30 Agustus 2021. KPK juga menetapkan Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan yang ikut membantu Hasan dalam penggalangan suap dari para ASN calon Pj kepala desa.
Selain itu, KPK juga menetapkan 18 ASN Pemkab Probolinggo yang diduga sebagai pemberi suap untuk jabatan Pj kepala desa. Sehingga sementara sudah 22 tersangka yang ditetapkan KPK dan mereka sudah ditahan di beberapa rumah tahanan.
