Rabu, 25 February 2026 02:29 UTC

Fatmawati, politikus Partai Nasdem yang kini ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD Jember. Foto: Dok Setwan DPRD Jember
JATIMNET.COM, Surabaya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menunjuk Fatmawati sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember. Anggota Komisi D DPRD Jember itu akan menggantikan koleganya Dedy Dwi Setiawan (DDS).
Dedy saat itu berstatus non aktif karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana makan dan minum kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah (sosperda).
Fatmawati juga akan menjadi satu-satunya wajah perempuan di kursi pimpinan DPRD Jember.
Sekretaris DPD NasDem Jember, Bambang Haryanto, menjelaskan bahwa proses penggantian dimulai dari tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Pengurus DPD mengusulkan tiga nama kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Jawa Timur sebelum diteruskan ke DPP.
Tiga kader yang diusulkan yakni David Handoko Seto selaku Ketua Fraksi NasDem, Budi Wicaksono yang menjabat Ketua Komisi A, dan Fatmawati.
“Prosesnya dari awal kami ajukan tiga nama ke DPW, yakni David Handoko Seto, Budi Wicaksono, dan Fatmawati. Setelah beberapa minggu menunggu, akhirnya turun satu nama dari DPP, yaitu Mbak Fatmawati,” ujar Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 25 Februari 2026.
Sebelum mengirimkan usulan resmi, DPD NasDem Jember lebih dulu menggelar rapat pleno internal. Forum tersebut menjaring kesiapan lima anggota Fraksi NasDem di DPRD Jember untuk mengisi posisi Wakil Ketua DPRD.
Dari lima anggota fraksi, hanya tiga orang yang menyerahkan surat pernyataan kesediaan, yakni David Handoko Seto, Budi Wicaksono, dan Fatmawati. Dua anggota lainnya tidak mengajukan surat pernyataan sehingga tidak diproses lebih lanjut.
BACA: Tekankan Pencegahan, Fatmawati: Pendidikan Remaja dan Pengawasan Pergaulan Jadi Kunci
“Tiga nama itu kami serahkan mekanismenya melalui DPW ke DPP. Karena yang berwenang memberikan rekomendasi pergantian wakil pimpinan DPRD adalah DPP,” tegasnya.
Bambang menambahkan, keputusan DPP tidak semata-mata mempertimbangkan faktor senioritas atau pengalaman politik. Ia menyebut David dan Budi sama-sama telah menjalani tiga periode sebagai anggota DPRD.
Menurutnya, seluruh kader yang diusulkan memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk menduduki jabatan tersebut.
“Kalau soal kemampuan politik dan kapasitas, semuanya siap dan punya kompetensi. Tidak ada faktor senioritas. Semua bisa belajar dan beradaptasi. Mungkin ada pertimbangan lain di tingkat DPP yang menjadi dasar keputusan,” katanya.
Ia menekankan bahwa pengisian jabatan Wakil Ketua DPRD bersifat mendesak demi menjaga stabilitas dan efektivitas kerja lembaga legislatif.
“Ini kebutuhan yang urgent. Kami berharap Kak Fatma bisa segera beradaptasi dan bersinergi dengan pimpinan yang lain demi kelancaran tugas-tugas kedewanan,” ujarnya.
Pergantian ini menjadi tindak lanjut atas penetapan DDS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jember dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sosperda tahun anggaran 2023/2024.
Kepala Kejari Jember (saat itu) Ichwan Effendi, sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.
BACA: Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan Kejaksaan bersama Mantan Istri
“Saya janji akan menuntaskan penyidikan umum hingga penetapan tersangka di akhir tahun. Tapi alhamdulillah, di bulan Oktober ini kami sudah bisa naikkan ke penyidikan khusus,” ujar Ichwan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember, Senin, 20 Oktober 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, A, RAR, dan SR. Saat dugaan korupsi ini masih terjadi, Dedy dan Yuanita masih terikat hubungan perkawinan.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan konsumsi makan dan minum kegiatan sosperda yang tidak sesuai kesepakatan harga serta tidak melalui penyedia resmi e-catalog.
Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tambahan nilai kerugian negara seiring pendalaman kasus.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 65 KUHP.
