Senin, 20 October 2025 13:00 UTC
Dedy Dwi Setiawan bersama tersangka lain saat akan memasuki mobil kejaksaan menuju Lapas Jember untuk ditahan pada Senin malam, 20 Oktober 2025. Foto: Adi
JATIMNET.COM, Jember – Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan (DDS) resmi ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) oleh Kejaksaan Negeri Jember, Senin malam, 20 Oktober 2025.
Politikus muda yang menjabat Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019-2024 dan 2024-2029 itu ditahan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun satu dari lima tersangka tersebut belum ditahan, karena masih mangkir dari panggilan Korps Adhyaksa.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendy menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut kini naik status dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus.
BACA: Temukan Kucing Hutan, Wakil Ketua DPRD Jember akan Serahkan ke BKSDA
“Janji kami adalah menuntaskan penyidikan umum hingga penetapan tersangka di akhir tahun. Namun, syukur alhamdulillah, di bulan Oktober ini kami sudah bisa melangkah lebih cepat,” ujar Ichwan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember, Senin malam, 20 Oktober 2025, usai penahanan tersangka.
Penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, menganalisis dokumen, dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Kelima tersangka masing-masing berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR.
Selain Dedy, salah satu tersangka yang ikut ditahan dalam kasus tersebut adalah Yuanita Qomariah (YQ) mantan istrinya. Kasus tersebut terjadi ketika keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami istri.
BACA: Wakil Ketua DPRD Jember Serahkan Kucing Hutan ke BKSDA untuk Dilepasliarkan
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024,” kata Ichwan.
Dedy merupakan politikus muda Partai NasDem yang juga putra Ketua DPD Partai Nasdem Jember Marzuki Abdul Ghafur. Pria 36 tahun ini sudah dua kali berturut-turut menjadi Wakil Ketua DPRD Jember.
Ichwan menjelaskan modus korupsi yang terungkap berkaitan dengan pengadaan konsumsi kegiatan Sosraperda yang tidak sesuai dengan kesepakatan harga dan tidak dilaksanakan oleh penyedia resmi sebagaimana mestinya.
“Pelaksanaan pengadaan makan-minum dilakukan di bawah harga dan bukan oleh rekanan resmi yang tercatat di e-catalog,” katanya.
BACA: Sita Rekening Rekanan, Kejari Jember Telusuri Aliran Korupsi Dana Sosialiasi Raperda DPRD Jember
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp108 juta. Nilai tersebut berpotensi bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan.
Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, empat orang telah hadir dan langsung dilakukan penahanan, sementara satu tersangka berinisial SR belum memenuhi panggilan penyidik.
“Hari ini, jika tidak ada kendala, kami akan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Hanya satu yang belum datang, yaitu berinisial SR,” ujar Ichwan.
Ia menambahkan jika tersangka SR tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, maka kejaksaan akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
BACA: Kejagung Serahkan Uang Ganti Rugi Korupsi Ekspor CPO Rp13,255 Triliun, Siapa Lagi Dibidik?
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 dan pasal 65 KUHP.
Meski demikian, Ichwan belum bersedia mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
“Untuk sementara, kami belum bisa menjelaskan detail peran para tersangka. Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidikan agar prosesnya berjalan efektif,” katanya.
Ia menambahkan penyidikan khusus yang kini resmi berjalan masih terbuka untuk diperluas jika ditemukan bukti-bukti baru.
“Tidak menutup kemungkinan penyidikan ini berkembang lebih jauh,” ujarnya.