Rabu, 17 September 2025 08:30 UTC
Gedung Kejari Jember.
JATIMNET.COM, Jember – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi dana kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023-2024.
Yang terbaru, Korps Adhyaksa telah menelusuri aliran dana melalui rekening bank milik beberapa rekanan. Rekening-rekening tersebut telah disita karena terdapat indikasi transaksi mencurigakan yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Ivan Praditya Putra saat dikonfirmasi menyebut penyitaan rekening dilakukan karena penyidik meyakininya sebagai bukti kunci untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Dokumen dan rekening milik penyedia jasa sudah kami amankan sebagai bagian dari proses pembuktian,” kata Ivan kepada awak media, Rabu, 17 September 2025.
Selain dokumen keuangan, tim penyidik juga rutin memanggil saksi dari berbagai pihak.
Hingga minggu ketiga September, sudah 36 orang diperiksa. Terbaru, delapan saksi tambahan dari unsur DPRD dan panitia lokal hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 17 September 2025.
Jaksa juga telah meminta auditor internal Kejaksaan melakukan penghitungan resmi untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam proyek ini.
“Proses audit sedang berjalan. Semua data kami kumpulkan agar bisa segera dianalisis,” kata Ivan.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025. Dari catatan awal Kejari Jember, dugaan penyimpangan anggaran bernilai besar itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,5 miliar dari total anggaran bernilai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025 lalu, penyidik Kejari Jember juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019-2024 Dedy Dwi Setiawan. Politikus muda dari Partai NasDem itu saat ini masih menjabat sebagai di posisi yang sama untuk periode 2024-2029.
