Senin, 24 May 2021 12:00 UTC
SATWA DILINDUNGI. Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan (kiri) menandatangani dokumen saat penyerahan kucing hutan yang ditemukan di rumahnya ke kepada Balai BKSDA Jember, Senin, 24 Mei 2021. Foto: BKSDA Jember
JATIMNET.COM, Jember – Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan menepati janjinya untuk menyerahkan anak kucing hutan atau disebut macan rembah ke Balai Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember.
Penyerahan hewan yang disebut warga setempat sebagai macan rem-reman itu dilakukan Senin, 24 Mei 2021, di kantor BKSDA di Sumbersari, Jember.
Kepada awak media, Dedy menyatakan langkahnya ini sebagai bentuk ketaaatan kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Saya harap ini juga bisa menjadi edukasi bagi masyarakat untuk bersama-sama mencegah kepunahan satwa-satwa yang dilindungi,” tutur Dedy usai menyerahkan satwa yang termasuk dilindungi itu.
BACA JUGA: Temukan Kucing Hutan, Wakil Ketua DPRD Jember akan Serahkan ke BKSDA
Sebagai pejabat publik, Dedy mengaku punya kewajiban untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem dan perlindungan akan satwa yang terancam punah.
Pengembalian satwa kucing hutan ini diapresiasi BKSDA. Menurut Plh. Kepala Balai BKSDA Wilayah III Jember Purwantono, langkah Dedy ini berkontribusi penting dalam upaya menjaga kelestarian alam.
“Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa yang dilindungi kepada BKSDA memang semakin tinggi. Salah satunya didorong oleh informasi di media sosial tentang penyerahan satwa dilindungi kepada otoritas terkait seperti kami di BKSDA. Karena itu, kami apresiasi langkah Pak Dedy ini,” tutur Purwantono.
Kebiasaan manusia yang mengambil satwa liar di alam bebas untuk dipelihara akan sangat menyiksa satwa tersebut. Sebab, mereka selama ini sudah terbiasa hidup di alam liar. “Kami tidak akan lelah mengimbau agar masyarakat yang masih memelihara satwa diliindungi agar menyerahkan kepada pemerintah,” katanya.
Kucing hutan, menurut Purwantono, selama ini termasuk hewan yang hidup berkelompok. Mereka biasanya hidup dalam pengawasan induknya, terutama yang masih usia remaja dan anak-anak.
“Mungkin kucing hutan yang ini termasuk hiperaktif dibandingkan peranakan yang lain. Sedang diajarkan induknya untuk berburu sendiri, tetapi malah terlepas atau terpisah dari komunitasnya,” tutur Purwantono.
BACA JUGA: Dua Kucing Kuwuk Ditemukan di Tengah Lahan Kebun Tebu Mojokerto
Kucing hutan yang diserahkan Dedy tersebut, selanjutnya akan segera dilepasliarkan ke habitat asalnya. “Kami periksa dulu kesehatannya. Tetapi ini cuma sebentar ada di manusia, jadi bisa lebih cepat dilepasliarkan,” tutur Purwantono.
Prosedur yang berlaku selama ini, satwa liar yang diserahkan ke BKSDA akan diobservasi terlebih dahulu. “Biasanya semakin lama dipelihara manusia, maka proses adaptasi di kita sebelum dilepasliarkan akan menjadi lama juga. Karena dari biasanya diberi pakan manusia, mereka harus terbiasa kembali mencari pakan sendiri di alam lepas,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kasi Konservasi BKSDA Banyuwangi ini.
Purwantono juga menambahkan satwa liar lain yang diserahkan ke Balai BKSDA Wilayah III Jember cukup banyak.
"Karena kemarin itu juga ada ular sanca kembang, lutung hitam, burung elang juga kami terima dari masyarakat. Terakhir yang burung elang itu dari Banyuwangi yang kita terima. Ada di kantor resort kami dan sementara ini masih dirawat di sana. Kalau elang itu sayapnya besar sekali, jadi butuh ruang yang lebih besar untuk konservasi sementara," kata Purwantono.
