Selasa, 29 September 2020 03:40 UTC
KUCING KUWUK: Kondisi dua ekor anakkan kucing kuwuk atau kucing congkok usai mendapatkan perawatan warga pasca ditemukan di tengah lahan tebu. Foto: BBKSDA Jatim
JATIMNET.COM, Mojokerto - Warga temukan dua ekor anak-kan kucing kuwuk atau congkok di tengah lahan tebu di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Kini kedua kucing terebut diserahkan ke Tim SKW III Surabaya dan dievakuasi ke kandang transit BBKSDA Jawa Timur, Senin 28 September 2020.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya BBKSDA Jawa Timur, Dodit Ari Guntoro mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan kalau ada warga menemukan dua kucing yang memiliki nama latin Prionailurus Bengalensis pada Jumat 25 September 2020.
Kucing kuwuk ini merupakan termasuk jenis satwa yang dilindungi, bahkan sejak tahun 2002 terdaftar dalam spesies risiko rendah oleh IUCN. Dimana kucing kuwuk terdistribusi secara luas, tetapi oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.
Warga Kabupaten Mojokerto tersebut menghubungi call center BBKSDA Jawa Timur (+62 822-3211-5200). "Dua ekor anakkan ini sebelumnya ditemukan oleh pekerjanya Bapak Agung Rahmad pada saat melakukan panen tebu di sawah dalam kondisi lemah dan pucat," katanya, kepada Jatimnet.com, Selasa, 29 September 2020.
BACA JUGA: BKSDA Jatim Kembalikan Burung Endemik ke Kalimantan
Tak ayal kucing liar kecil khas Asia Selatan dan Timur ini-pun dibawa pekerjanya ke rumah Agung Rahmad di Jalan Raya Ngarangon Nomor 56, Dusun Keniten, Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto untuk mendapatkan perawatan sementara. Sebelum akhirnya diserahkan ke Tim SKW III Surabaya pada Senin, 28 September 2020 kemarin.
"Dia menyerahkan dengan sukarela bahwa anakan kucing yang ditemukan itu termasuk jenis yang dilindungi. Tim SKW III Surabaya juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan Bapak Agung, dengan telaten merawat sementara kedua anakan kucing hutan ini," imbuhnya.
Hal tersebut menunjukkan, bahwa tingkat kepedulian masyarakat masih tinggi untuk menyelamatkan satwa yang dilindungi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Yakni, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang dilindungi.
"Sekarang dua anakkan kucing hutan itu, sudah berada di kandang transit BB KSDA Jawa Timur untuk mendapatkan perawatan intensif sebelum nantinya dilepas kembali ke alam," tandasnya.