Logo

Kejagung Serahkan Uang Ganti Rugi Korupsi Ekspor CPO Rp13,255 Triliun, Siapa Lagi Dibidik?

Presiden Prabowo Perintahkan Kejar Lagi Kekayaan Negara yang Dikorupsi
Reporter:

Senin, 20 October 2025 04:00 UTC

Kejagung Serahkan Uang Ganti Rugi Korupsi Ekspor CPO Rp13,255 Triliun, Siapa Lagi Dibidik?

Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan uang ganti rugi korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah Rp13,255 triliun oleh Jaksa Agung pada Menteri Keuangan di Gedung Utama Kejagung, Senin, 20 Oktober 2025. Foto: Kejagung RI

JATIMNET.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.

Penyerahan secara simbolis uang belasan triliun rupiah tersebut dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

"Tentunya dalam perkara ini berupa uang akan kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara," ujar Burhanuddin dalam sambutannya disalin dari berita Kejaksaan Agung.

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan selama ini memfokuskan langkah penegakan hukum pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

BACA: Kejati Jatim Periksa Pejabat Petronas terkait Korupsi Dana Ganti Rugi Kerusakan Rumpon Nelayan​​​​​​​

Selain kasus CPO, Kejaksaan juga pernah melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi garam, gula, dan baja.

"Yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami utamakan terlebih dahulu," ujarnya.

Terkait penyerahan secara simbolis uang Rp13,25 triliun hasil tipikor CPO, Burhanuddin mengungkapkan dana tersebut berasal dari grup korporasi bidang CPO. Ketiga grup perusahaan itu adalah Wilmar Group senilai Rp11,88 triliun, Musi Mas Group Rp1,8 triliun, dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.

Presiden Prabowo memberikan sambutan saat penyerahan uang ganti rugi korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah Rp13,255 triliun. Foto: Kejagung RI

Kejaksaan saat ini telah mengajukan penuntutan kepada tiga grup korporasi tersebut dengan perkiran kerugian perekonomian negara sekitar Rp17 triliun. Selisih pengembalian kerugian perekonomian negara senilai Rp4,4 triliun tersebut belum dikembalikan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

"Terdapat selisih Rp4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan, mungkin cicilan-cicilan. Kami juga akan meminta mereka ada tepat waktunya. Kami tidak mau ini berkepanjangan," katanya.

Burhanuddin mengatakan keberhasilan ini bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat. 

BACA: Kejati Jatim Mulai Bidik Tersangka Kasus Korupsi PT DABN​​​​​​​

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras semua jajaran, terutama Kejaksaan, yang telah gigih bertindak melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewenangan.

Menurut Prabowo, uang sitaan senilai Rp13 triliun tersebut setara dengan biaya membangun dan merenovasi 8.000 unit sekolah atau membangun Desa Nelayan yang bisa mengangkat kehidupan 5 juta orang Indonesia.

Pengembalian uang sitaan ini, menurut Prabowo, hanya dari satu sektor saja, yaitu CPO.

Pemerintah mensinyalir kegiatan ilegal juga terjadi di sektor pertambangan yang nilai kerugiannya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

"Saya ingin, kalau bisa, kita kejar lagi kekayaan yang diselewengkan," kata Prabowo.